Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang

Imanuel Lodja - Rabu, 23 September 2026 17:05 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -YT alias Yulius (38), warga Dusun Tumu, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal setelah dianiaya dengan parang pada Selasa (22/9/2026) petang.

Korban sempat berselisih paham dengan pelaku YU alias Yorim alias Hok (38) setelah mereka mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk.

Pelaku YU yang juga warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS diduga tersinggung dengan korban saat bersenda gurau ketika menikmati minuman keras.

Pelaku kemudian menganiaya korban dengan parang di jalan tepatnya di depan rumah Maria M (ibu pelaku) di RT 013/RW 006, Dusun Feunkasen, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Korban tewas dengan sejumlah luka pada kepala, bahu, punggung, leher, tangan dan perut bahkan usus hingga terbuai ke luar.

Korban diduga meninggal karena perdarahan aktif dan luka robek pada kepala bagian bawah yang fatal hingga mengenai tulang vertebrata cervical akibat benda tajam.

Baca Juga: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS

Semula korban, pelaku dan AU alias Agus menikmati minuman keras di rumah Maria Tafuli. OF alias Ony baru bergabung beberapa saat.

Pada saat sedang menikmati minuman keras, korban dengan pelaku sempat bercerita sambil bercanda gurau.

Konsumsi Miras berlebihan membuat mereka mabuk sehingga korban dan pelaku bertengkar dan sempat adu fisik.

Ony sempat melerai mereka. Maria Tafuli kemudian menelepon AT alias Agustinus (34) yang juga adik korban agar datang melerai korban dan pelaku.

Agustinus dan Ony kemudian mendamaikan korban dan pelaku diakhiri dengan cium hidung sebagai bentuk saling memaafkan.

Agustinus kemudian meminta korban menunggu dirinya karena masih hendak mengisi bahan bakar sepeda motor di depan kantor desa Tumu dan hendak lanjut ke acara doa bersama di rumah kerabat mereka di Kuanusapi.

Sementara Ony memilih pulang ke rumah karena masih akan ke kampung tetangga untuk urusan lain.

Setelah itu korban ingin pergi ke Kiumakono untuk berdoa dan pelaku serta AU berjalan ke arah Kuanfeunkasen.

Namun pada saat tiba di pertigaan jalan, korban dengan pelaku kembali berdebat mulut hingga pelaku dan AU menganiaya korban.

Ony yang masih ada di lokasi sempat menghampiri mereka dan melerai korban dan pelaku yang sudah berkelahi.

Baca Juga: Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Kemudian korban dengan pelaku sudah saling berpelukan tanda sudah berdamai.

Selanjutnya korban, pelaku dan AU berjalan ke arah yang sama. Namun sesampainya di depan rumah ibu kandung pelaku, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang sehingga melukai tubuh korban hingga meninggal dunia.

Pasca kejadian pembunuhan tersebut, adik korban Agustinus yang sudah selesai mengisi BBM melihat pelaku sedang memegang parang dan korban sudah tersungkur di tanah.

Pelaku ingin mengejar Agustimus sehingga Agustinus langsung lari meninggalkan sepeda motornya dan ke Polsek Amanatun Utara melaporkan kasus pembunuhan ini.


Laporan kasus pembunuhan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/Sek Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT, tanggal 22 September 2026.

Di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan dua buah barang kayu gamalin dan sebilah parah milik pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti pakaian dam tas samping milik korban.

Anggota Polsek Amanatun Utara langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.

Diduga pelaku tersinggung dengan korban saat mengkonsumsi Miras sehingga terjadi perkelahian berlanjut pada penganiayaan/pembunuhan.

Pelaku belum dapat diambil keterangan karena masih belum sadar penuh setelah konsumsi minuman keras. Ia masih diamankan di Mapolsek Amanatun Utara.

Baca Juga: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS

Jenazah korban pun diperiksa dan divisum oleh dr. Tesalonica O. S. Djari dari Puskesmas Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara.

Usai visum, jenazah korban diserahkan kepada keluarga.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS

Nusantara

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Nusantara

Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Nusantara

Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Nusantara

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Nusantara

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus