digtara.com -Penyidik Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Sumba Barat menuntaskan pemberkasan kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap belasan anak.
Rabu (23/9/2026), penyidik Polres
Sumba Barat mengirim berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana, berinisial MM alias M, ke
Kejaksaan Negeri
Sumba BaratPengiriman berkas perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan/atau dugaan tindak pidana percabulan terhadap 14 anak yang melibatkan tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 418 ayat (2) huruf b subsidair pasal 415 huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengiriman berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dugaan tindak pidana dan keterlibatan tersangka akan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah
Polres
Sumba Barat dalam penanganan dugaan perkara yang melibatkan anak tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk menjaga identitas dan privasi anak yang diduga menjadi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini melibatkan MM (31), seorang oknum guru tenaga honorer.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Sumba Barat untuk jangka waktu 20 hari sesuai ketentuan hukum.
MM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak
Aksi ini sudah lama dilakukan MM dan baru terungkap saat ini setelah beberapa korban buka suara terkait aksi tidak terpuji MM.
MM sendiri merupakan guru tenaga honorer di sekolah dasar tersebut
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara bahkan bisa lebih," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali beberapa waktu lalu.
Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Untuk mendukung proses penyidikan, pemeriksaan Visum et Repertum (VER) juga telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak.
Baca Juga: Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Polres
Sumba Barat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Penyidik melibatkan psikolog melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan psikologi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian turut menjadi bagian dalam proses penyidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Sumba Barat telah melakukan pendataan terhadap korban. Hingga saat ini, tercatat 14 anak yang diduga menjadi korban.
Polres Sumba Barat juga membuka Posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.