digtara.com -Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur mengamankan AUKI alias Andrio (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Andrio yang juga warga Lolajangi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah diamankan di sebuah lapak pedagang kaki lima di Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan terungkap kalau Andrio merupakan kelompok jaringan pencuri sepeda motor lintas kabupaten yang berasal dari Kabupaten Sumba Tengah.
Pada tahun 2024 lalu, Andrio pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Tengah.
Namun kasus ini berakhir dengan Restorative Justice bersama korban yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Andrio.
Selain itu, pada saat it terduga pelaku Andrio masih status anak dibawa umur karena baru berusia 16 tahun pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Hendak Kabur ke Luar Pulau Sumba, Jaringan Pelaku Curanmor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Selain mengamankan Andrio, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa surat-surat identitas.
Kepada polisi, terduga pelaku Andrio mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil tidak pidana pencurian yang dilakukan pelaku Mance di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Pengembangan tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Timur imi ditangani sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 9 Agustus 2026.
Pada tanggal 26 agustus 2026 lalu Tim Resmob gabungan Sat Intelkam Polres Sumba Timur melakukan pengungkapan kasus Curanmor.
Saat itu polisi mengamankan pelaku MUD alias Mance bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku Mance bahwa ketika pelaku ia melakukan aksi pencurian sepeda motor, ia bersama salah satu temannya, Andrio.
Pelaku Mance bersama barang bukti diamankan pada 29 Agustus 2026 lalu. Mengetahui hal itu, terduga pelaku Andrio melarikan diri dari pengejaran petugas.
Berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga terduga pelaku Andrio yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Timur akan melarikan diri ke luar Pulau Sumba sehingga tim bergerak cepat untuk mencari keberadaan terduga pelaku Andrio.
Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.59 Wita, Tim Resmob gabungan Sat Intelkam
Polres Sumba Timur berhasil mengamankan terduga pelaku Andrio.
Terduga pelaku Andrio mengakui semua perbuatannnya bersama pelaku Mance dalam peristiwa Pencurian satu unit sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku Andrio langsung diamankan ke Polres Sumba Timur untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur.