digtara.com -Mobil minibus nomor polisi EB 1539 DI mengalami kecelakaan tunggal dan masuk ke jurang sedalam sekitar 50 meter di Desa Kezewea I, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Rabu (23/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Minibus yang dikemudikan MW (39) itu membawa delapan orang, termasuk pengemudi melaju dari Maubawa menuju Were.
Saat tiba di lokasi, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan keluar dari badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, satu penumpang, KS (42) meninggal dunia. Pengemudi dan enam penumpang lainnya mengalami luka ringan. Kendaraan mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 10 juta.
Baca Juga: Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api
Anggota Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polres Ngada mendatangi lokasi, mendata korban, mengamankan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Lantas Polres Ngada, Iptu Yoseph D. Tote mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan saat berkendara.
"Jangan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain," kata IPTU Yoseph D. Tote, Kamis (24/9/2026).
Kasat menyebut dugaan kelalaian masih dalam proses penanganan dan penyidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngada.
Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan layak jalan, menjaga kecepatan saat berkendara.
Satlantas Polres Ngada mengajak masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Baca Juga: Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api