digtara.com -Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko minta kepada penyidik menyesuaikan dengan aturan baru dan membangun kerjasama dengan instansi terkait.
Permintaan ini disampaikan Kapolda NTT saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) gabungan jajaran Reserse dan Dittahti
Polda NTT Tahun 2026 di
Kupang pada Kamis (24/9/2026).
Rakernis selama dua hari diikuti oleh para Kasat Reserse, para Kanit, serta perwakilan penyidik dari seluruh Polres jajaran Polda NTT.
Kegiatan ini menggabungkan lima jajaran di lingkungan Polda NTT, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse PPA dan PPO, Direktorat Reserse Narkoba, serta Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
Rakernis Polda NTT tahun 2026 mengusung tema "Optimalisasi Pelayanan Kolaborasi Fungsi Reserse dengan Instansi Terkait yang Bermanfaat untuk Masyarakat Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif, Beretika, dan Berkeadilan dalam Rangka Mendukung Program Kerja Pemerintah",
Rakernis ini menjadi momentum krusial bagi penguatan kapasitas jajaran penyidik di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga: Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr.
Rudi Darmoko menyampaikan bahwa Rakernis ini untuk memantapkan profesionalisme penyidik dalam menghadapi dinamika regulasi dan hukum terkini.
"Rakernis ini untuk menjadikan penyidik dan penyidik pembantu semakin responsif, beretika, dan berkeadilan guna menyukseskan program Kapolri yaitu Polri yang Presisi, serta memberikan penguatan dan pemahaman kepada penyidik agar lebih proaktif dalam mengemban tugas," ujar Irjen Pol. Rudi Darmoko.
Kapolda menekankan pentingnya kesiapan jajaran reserse dalam mengimplementasikan pembaharuan hukum nasional, seiring bertransisinya instrumen hukum materiil dan formil di Indonesia.
"Dengan dilatarbelakangi mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai hukum materiil dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai hukum formil yang merupakan instrumen dalam pelaksanaan penegakan hukum, hal ini tentunya akan berdampak dalam pelaksanaan tugas terkait dengan penyelidikan dan penyidikan guna memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Kapolda NTT minta para peserta mengikuti serta memahami seluruh materi Rakernis secara sungguh-sungguh, sekaligus melaksanakannya secara konsisten dan konsekuen sebagai penyidik yang profesional, proporsional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Rakernis menjadi wadah untuk meningkatkan kemampuan teknis para penyidik serta mewujudkan sosok penegak hukum yang handal, beretika, responsif, dan berkeadilan demi meraih legitimasi dari masyarakat.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah wawasan penyidikan, memperkuat koordinasi penanganan tindak pidana, serta menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi selama proses penyidikan.
Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk membangun hubungan kerjasama yang harmonis dengan instansi terkait guna meningkatkan kinerja penegakan hukum dalam melindungi masyarakat.
"Saya berharap Rakernis ini mampu melahirkan terobosan serta menyamakan persepsi diantara jajaran penyidik dan instansi terkait, sehingga penegakan hukum di NTT dapat berjalan lebih optimal, adil, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat," tandas Kapolda NTT.
Acara diisi dengan pemaparan materi serta diskusi teknis penanganan perkara oleh berbagai narasumber.
Baca Juga: Penantian Warga Tanah Putih-Takari Soal Ketersediaan Air Bersih Terjawab Dengan Bantuan Sumur Bor Dari Kapolda NTT