digtara.com -Upaya memberantas praktik percaloan dalam penerimaan calon anggota Polri dilakukan sejak dini oleh Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Kristiyan B. Martino.
Kapolres memberikan peringatan tegas berupa larangan bagi seluruh personel dan ASN
Polres TTS untuk menjadi
calo, sponsor, perantara, maupun melakukan praktik per
caloan dalam bentuk apapun pada proses penerimaan
calon anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres TTS untuk menjaga proses rekrutmen anggota Polri berlangsung secara transparan, bersih, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres menegaskan bahwa setiap anggota dan PNS Polres TTS dilarang sebagai calo, sponsor atau perantara yang menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan Akpol, Bintara maupun Tamtama.
Selain itu, personel juga dilarang memanfaatkan nama baik, jabatan maupun pengaruh yang dimiliki.
"Anggota tidak diperbolehkan mengaku memiliki hubungan atau akses khusus dengan panitia seleksi dengan tujuan mempengaruhi hasil ujian maupun penilaian peserta," ujar Kapolres pada Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar
Kapolres TTS juga menekankan adanya sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melakukan praktik per
caloan. Seksi Propam
Polres TTS diinstruksikan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap personel.
"Anggota yang terbukti melanggar dan bermain sebagai calo akan diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas mantan Kakor Spripim Kapolda NTT ini.
Untuk memperkuat pengawasan, para perwira pengendali dan Kapolsek jajaran Polres TTS diwajibkan menyosialisasikan kepada keluarga serta masyarakat di wilayah masing-masing bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku mampu meluluskan peserta seleksi dengan imbalan sejumlah uang maupun menggunakan nama pejabat atau anggota Polri.
Apabila ada anggota
Polres TTS yang melakukan hal tersebut, masyarakat dipersilahkan melapor melalui WhatsApp Lapor Kapolres (Nomor Handphone: +211910782784).
Kapolres TTS berharap seluruh personel dapat memahami, memedomani dan melaksanakan arahan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Polres TTS untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan proses penerimaan calon anggota Polri berjalan sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.