digtara.com -Unggahan melalui story WhatsApp menjadi polemik dan dilaporkan warga ke kantor polisi.
CTS, warga Kota
Kupang, NTT mengadukan kasus ini ke polisi di
Polsek Kota Lama pada Kamis (24/9/2026) malam.
CTS melaporkan dugaan penyebaran atau penggunaan unggahan miliknya melalui story WhatsApp oleh warga berinisial NA.
CTS mengaku mengetahui adanya unggahan melalui story WhatsApp yang menggunakan atau memposting miliknya pada Kamis siang.
Merasa dirugikan, CTS kemudian mendatangi Polsek Kota Lama untuk menyampaikan laporan terkait peristiwa tersebut.
Anggota piket Polsek Kota Lama mempertemukan kedua belah pihak. Polisi memberikan ruang kepada CTS dan NA untuk menyampaikan permasalahan serta klarifikasi masing-masing.
Baca Juga: Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Mediasi tersebut dipimpin Ka SPKT I
Polsek Kota Lama, Aipda Abdul Rahman pada Kamis malam.
Setelah dilakukan dialog dan mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
NA menyampaikan permintaan maaf kepada CTS, dan mengakui bahwa dirinya tidak bermaksud merugikan korban. NA juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Sebagai bentuk tanggung jawab, NA menghapus unggahan tersebut serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam surat tersebut, NA juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum apabila kembali melakukan perbuatan serupa yang merugikan pihak lain.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh CTS. Korban menyatakan telah memaafkan NA dan kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkannya ke proses hukum pidana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman menegaskan pihaknya memberikan ruang penyelesaian yang adil, humanis dan mengutamakan perdamaian sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, kami berupaya mengedepankan penyelesaian yang humanis dan mengutamakan dialog. Apabila suatu perkara memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai ketentuan, maka kami memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan dan memulihkan hubungan yang sempat terganggu," ujar AKP Arifin pada Jumat (25/9/2026).
Kapolsek Arifin menambahkan, penyelesaian secara damai bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menjadi bagian dari upaya Polri mencari solusi yang memberikan rasa keadilan, sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
"Tujuan kami adalah menghadirkan rasa aman, keadilan dan kedamaian. Kami berharap setiap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," tambahnya.
Kapolsek Kota Lama juga mengimbau masyarakat, agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Setiap unggahan, baik berupa foto, video maupun tulisan, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai karena kurang hati-hati dalam mengunggah atau membagikan sesuatu justru menimbulkan persoalan dan merugikan orang lain. Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati hak orang lain dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif," tandasnya.
Baca Juga: Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi