digtara.com -DS alias Sairo (22), pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumba Barat tidak berkutik saat diamankan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Sumba Barat.
Warga Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten
Sumba Barat ini diamankan polisi pada Selasa, 29 September 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 Wita saat berada di sebuah rumah duka di Kampung Lete Worana, Desa Dede Kadu, Kecamatan Loli, Kabupaten
Sumba Barat tanpa perlawanan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi ED 5256 BD milik korban AD alias Ari (23), warga Desa Wee Tana, Kecamatan Laboya Barat.
Sairo diduga melakukan aksi pencurian bersama dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga terduga pelaku berkeliling mencari kendaraan yang dapat dicuri di sekitar Kecamatan Kota Waikabubak dan Kecamatan Loli.
Mereka kemudian menemukan sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di pinggir Jalan Ahmad Yani, kilometer 1, Kelurahan Malliti, Kecamatan Kota Waikabubak.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Tabrakan, Satu Warga Ngada Meninggal dan Tiga Luka-luka
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan
sepeda motor yang dibawa para pelaku pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Hasil curian tersebut kemudian digadaikan pelaku sebesar Rp 2 juta untuk modal bermain judi.
Diperoleh informasi kalau sebelumnya mereka kalah bermain judi sehingga bersepakat mencari modal berjudi dengan cara mencuri sepeda motor.
Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, personel Resmob Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan Sairo beserta barang bukti sepeda motor.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dua terduga pelaku lainnya.
Kapolres
Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat ditinggalkan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Sumba Barat menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 1 Juli 2026, tentang tindak pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Tabrakan, Satu Warga Ngada Meninggal dan Tiga Luka-luka