digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Ngada menuntaskan penanganan kasus pencurian perhiasan emas oleh seorang perempuan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada pun menyatakan berkas perkara kasus yang melibatkan tersangka MEJJ alias Meci sudah lengkap (P-21).
Hal ini tertuang dalam surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor B-1282/N.3.18/Eoh.1/09/2026, tanggal 24 September 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Maria Elisabeth JJ alias Meci sudah P-21 serta Surat Pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/1021/IX/RES. 1.8./2026/Polres Ngada, tanggal 28 September 2026.
Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada pada Selasa (29/9/2026).
Penyerahan dilakukan KBO Satreskrim Polres Ngada, Ipda Hayat R. Putra bersama anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Ngada.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 20 April 2026, dengan tersangka berinisial M.E.J.J. alias Meci.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim
Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim pada Rabu (30/9/2026).
Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan kepada penuntut umum.
Setelah penyerahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kasus pencurian ini terjadi sejak Jumat, 9 Januari 2026 sampai dengan Kamis, 9 April 2026 di kantin milik Maria Yanuari Efrida Bha alias Efi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik
Polres Ngada juga menyerahkan barang bukti berupa aneka cincin, gelang, kalung rantai, gelang rantai, kalung tambang, kalung rantai selang pipa, liontin crom, liontin kembang.
Lantakan emas logam mulia, anting, giwang kembang ulir serta puluhan surat surat bukti gadai, surat keterangan barang dari Pegadaian Unit Bajawa, salinan bukti gadai, surat cetak rekening koran bank BRI dari beberapa nomor rekening
Rekening koran Bank Mandiri dari beberapa nomor rekening, handphone, tas ransel, dompet, beberapa pasang sepatu, pakaian serta lemari pakaian dua pintu yang terbuat dari plastik.