digtara.com -Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kota Kupang.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan informasi nomor LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO, tanggal 17 September 2026.
PT Flobamor (Perseroda) yang membawahi Hotel Sasando saat ini pun memberikan sejumlah penjelasan.
Melalui Humas, James Faot, PT Flobamor (Perseroda) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan optimalisasi aset-aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui langkah-langkah revitalisasi dan pengembangan usaha yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
James menyebutkan kalau pengambilalihan kembali pengelolaan Hotel Sasando dari PT Flobamorata Bangkit International (FBI) merupakan bagian tidak terpisahkan dari arah strategis menjadikan Flobamor sebagai Regional Business Integrator yang mengelola aset daerah secara akuntabel dan berdaya saing.
Langkah ini berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 1/FLO/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penghentian Penugasan PT FBI sebagai pengelola operasional Hotel Sasando dan pengambilan kembali pengelolaan oleh PT Flobamor (Perseroda).
Baca Juga: Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
"Pengambilalihan
Hotel Sasando bukan langkah reaktif, melainkan bagian dari arah strategis besar Flobamor untuk mengoptimalkan aset daerah. Kami ingin memastikan setiap aset milik Pemerintah Provinsi NTT dikelola secara produktif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi PAD serta masyarakat," ujar James Faot pada Rabu (30/9/2026).
Salah satu fokus utama proses transisi adalah penertiban unit usaha Likurai, yang selama enam tahun terakhir (2021–2026) menyisakan sejumlah persoalan tata kelola.
James menyebutkan piutang kontribusi kepada Perseroan sebesar Rp 4.337.260.400, tunggakan pajak hiburan sebesar Rp 1.101.591.875, serta tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 535.587.391.
"Total beban yang dapat dihitung mencapai hampir Rp 6 miliar," tambah James Faot.
Unit usaha ini juga dinilai belum memberikan kontribusi ekonomi yang memadai bagi Perseroan maupun daerah.
Manajemen pun menempuh pendekatan persuasif sejak Agustus 2026 sebelum akhirnya menutup unit usaha tersebut secara permanen pada 3 September 2026, menyusul tidak adanya itikad kooperatif dari pihak terkait.
"Kedepan, area ini direncanakan menjalani rehabilitasi total agar dapat mendukung transformasi Hotel Sasando sebagai destinasi yang profesional dan berorientasi hasil," tandas James.
Sehubungan dengan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, PT Flobamor (Perseroda) telah memenuhi undangan mediasi pada Jumat, 25 September 2026 lalu.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, para pengadu terikat melalui Surat Kesepakatan Kerja Bersama dengan manajemen sebelumnya, yaitu PT Flobamorata Bangkit International.
Baca Juga: Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang Dokumen tersebut bukan merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, tidak terdapat hubungan kerja antara para pengadu dengan PT Flobamor (Perseroda), dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak sebagaimana yang diisukan," tegas James.
Perseroan tetap berkomitmen penuh menghormati proses mediasi, menyediakan data serta dokumen yang relevan, dan memastikan penyelesaian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta hukum.
"Kami menghormati setiap proses yang berjalan dan berharap seluruh pihak memperoleh keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Mediasi tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2026. Posisi kami jelas menyelesaikan persoalan secara tertib, menghormati hak setiap pihak, serta memastikan pembenahan tata kelola berjalan tanpa mengorbankan kepentingan yang lebih besar bagi aset daerah dan masyarakat," ujar James Faot.
PT Flobamor (Perseroda) berkomitmennya untuk menghormati seluruh proses mediasi dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku.
Pihaknya juga menyediakan data dan dokumen yang diperlukan bagi proses yang objektif serta melanjutkan pembangunan pondasi operasional Hotel Sasando sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset daerah.
"Kami juga berkomitmen menyampaikan perkembangan secara berkala kepada publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," tandasnya.
Terkait dugaan TPPO yang dikaitkan dengan pengelolaan unit usaha dimaksud pada masa manajemen sebelumnya, PT Flobamor (Perseroda) menegaskan bahwa Perseroan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh perlindungan hukum.
Baca Juga: Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang "Perseroan juga menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, dan tidak berada pada posisi untuk mendahului proses hukum tersebut," tandas James Faot.