digtara.com -Aparat kepolisian Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan Tindak Pidana Khusus tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Kupang pada Kamis (1/10/2026) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota
Kupang.
Polresta Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Adam Tupitu dan Kasubnit 2 Unit 1 Aipda Andre Mikhael Paa.
Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan BNN Kota Kupang, Bea Cukai Kupang, BPOM Kupang, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kejari Kota Kupang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dan penindakan hukum terhadap berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kota Kupang yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, antara lain.
Baca Juga: Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Tindak Pidana Umum yaitu 551 item barang bukti, mendominasi berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan telepon genggam (handphone) hasil kejahatan. Tindak Pidana Khusus berupa 821 slof
rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai resmi dan Tindak Pidana Narkotika yaitu berbagai jenis obat-obatan terlarang serta alat kontrasepsi yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan bahwa kehadiran Polresta
Kupang Kota dalam kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mengawal proses hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perkara yang telah inkracht. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan BPOM sangat krusial dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan penegakan hukum berjalan tuntas," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.