digtara.com -Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada mengamankan AM terkait dugaan kasus penganiayaan berat.
Ia diamankan di wilayah Kampung Niro, Desa Pape, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Minggu (4/10/2026) malam.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons Polres Ngada terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan yang dipimpin Aipda Yohanes Noka tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anselmus Leza, SH setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penganiayaan berat yang terjadi di rumah warga.
Baca Juga: Tiga WNA dan Satu Tour Guide Belum Muncul Usai Menyelam, SAR Gabungan Turunkan Tim
di lokasi, personel Unit Buser melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan seorang terduga pelaku AM beserta barang bukti berupa satu buah pisau moke yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ngada untuk diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim
Polres Ngada guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, SH menghimbau agar jajaran Reskrim senantiasa responsif terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
"Setiap laporan masyarakat harus direspons dengan cepat dan terukur. Personel di lapangan agar mengedepankan profesionalitas, mengamankan situasi serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum," tegas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Tiga WNA dan Satu Tour Guide Belum Muncul Usai Menyelam, SAR Gabungan Turunkan Tim Masyarakat diminta agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan kepada pihak kepolisian.