digtara.com -Persoalan utang piutang antar warga di Kota Kupang memicu perselisihan sehingga berujung pada dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga di Jalan Mentimun, RT 016/RW 005, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Minggu (4/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Awalnya, terlapor FS mendatangi rumah pelapor, YVN, dengan maksud menagih hutang. Namun, saat tiba di lokasi, pelapor tidak berada di rumah.
Karena merasa kesal, terlapor FS kemudian melakukan pengrusakan terhadap bagian rumah pelapor YVN dengan memecahkan kaca jendela, serta mematahkan daun pintu.
Baca Juga: Unit Buser Polres Ngada Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Beserta Barang Bukti Atas kejadian tersebut, YVN kemudian mendatangi Polsek Kota Raja untuk menyampaikan laporan dan meminta penanganan atas persoalan yang terjadi.
Personel Polsek
Kota Raja mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.
Baca Juga: Empat Lapak di Pasar Marunggela-Ngada Terbakar
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sebagai bentuk kesepakatan untuk tidak melanjutkan perselisihan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, SH menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan secara damai merupakan salah satu bentuk upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Kami mengedepankan penyelesaian secara baik-baik sepanjang memenuhi ketentuan dan disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak. Hal ini diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujar Kapolsek pada Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Dua Pelaku Penyerangan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Empat Pelaku Lain Termasuk Anak Kandung Korban Masih Buron
Polsek Kota Raja juga menghimbau masyarakat agar setiap persoalan, khususnya yang berkaitan dengan utang piutang maupun perselisihan antarwarga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, permasalahan antara kedua belah pihak diharapkan tidak kembali berlanjut dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Bakunase II tetap terjaga kondusif.