digtara.com -M alias A (17), seorang pelajar sebuah SMA di Kabupaten Ngada, NTT nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Ia diduga merupakan pelaku tindak pidana asusila melalui media elektronik.
Polisi pun bergerak cepat. Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada langsung mengamankan M alias A dan membawa ke Polres Ngada.
Saat itu situasi di lokasi memanas karena keluarga korban dan warga masyarakat berupaya melakukan tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Minggu (4/10/2026) sore.
Informasi awal diterima Unit Buser dari warga masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila di sebuah rumah kos.
Baca Juga: Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG
Tim Buser Polres
Ngada dipimpin Aipda Yohanes Noka langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi yang cukup tegang. Sejumlah anggota keluarga korban telah berkumpul dan diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Dalam situasi tersebut, personel Buser bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sekaligus satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri serta menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, SH menegaskan bahwa setiap laporan atau informasi terkait dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Serahkan penanganannya kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, korban dan pihak keluarga diarahkan untuk membuat laporan polisi di Pos Pelayanan Polres
Ngada guna memastikan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Sekitar pukul 17.07 WITA, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon seluler diamankan di Polres Ngada dan diserahkan kepada Unit SPKT untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur.
Polres Ngada memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta ketentuan hukum yang berlaku.