digtara.com -Tim Jatanras Polresta Kupang Kota membekuk JR alias Rustam (36), seorang pria di Kota Kupang karena mengaku sebagai anggota polisi (Buser) untuk menganiaya serta memeras seorang mahasiswa di Kota Kupang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1123/X/2026/SPKT/Polresta
Kupang Kota/
Polda NTT, tanggal 4 Oktober 2026 yang dilaporkan oleh korban JSL (21), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota
Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat itu, korban dan pelaku yang berkendara hampir bersenggolan di depan Rumah Sakit Leona, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
"Pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan langsung menganiaya berulang kali. Untuk mengintimidasi korban, pelaku juga mengaku sebagai anggota Buser Polri," ujar AKP Jumpatua Simanjorang pada Selasa (6/10/2026).
Pelaku juga memaksa mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha
Pelaku lantas merampas ponsel korban, memeriksa aplikasi DANA, lalu membawa korban ke salah satu kios terdekat untuk mencairkan saldo DANA milik korban sebesar Rp 100.000 secara paksa.
Tim URC Jatanras Polresta
Kupang Kota dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Alfred Bire bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petualangan pelaku berakhir setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan menangkapnya pada Senin (5/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kota Kupang.
Terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Bakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang lalu diserahkan ke Subnit II Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 482 KUHP tentang penganiayaan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha