Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 07 Oktober 2026 07:55 WIB
ist
Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi saat diamankan di Polsek Amarasi, Selasa (6/10/2026) malam

digtara.com -NEL (23) dan pasangannya, NTM (23) memilih menyerahkan diri ke polisi di Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Senin (6/10/2026) malam sekitar pukul 20.50 Wita.

NEL, seorang perempuan asal Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang dan pacarnya NTM, pria asal Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang ini merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dibuang dalam kondisi tidak utuh.

Kedua pasangan muda ini mengaku kalau bayi yang ditemukan warga di wilayah RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Senin siang adalah bayi hasil hubungan gelap yang dilahirkan NEL beberapa waktu lalu.

NEL yang saat itu kost dengan NTM melahirkan bayi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu di kamar kost milik Andi Banoet di Kelurahan Oebobo, Kecamatan OEbobo, Kota Kupang sekitar pukul 03.00 Wita.

Bayi perempuan ini lahir normal dan dalam keadaan hidup. Kelahiran bayi tersebut dibantu NTM. Bayi lahir dengan berat tiga kilogram.

Karena panik dan takut diketahui tetangga kamar kost, NTM langsung menutup mulut bayi tersebut menggunakan celana pendek warna merah milik NEL yang juga calon istrinya. Bayi perempuan tersebut kemudian meninggal dunia.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Jasad bayi tersebut kemudian disimpan saja dalam kamar kost. Kemudian pada Kamis petang sekitar pukul 17.00 wita, NTM membawa jenazah bayi tersebut ke desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang menggunakan sepeda motor jupiter mx king nomor polisi DH 6976 LF.

Setibanya di Desa Oesena tepatnya di RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, pelaku NTM langsung mengambil sebilah parah dan menuju belakang rumahnya tepatnya di bawah kayu johar batas belakang rumah NTM.

Kemudian pelaku NTM mencungkil tanah sedalam kurang lebih 25 centimeter dan langsung menguburkan bayi tersebut.

Setelah dikubur, pelaku NTM langsung kembali ke tempat kosannya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan beraktivitas sebagaimana biasanya.

NTM mengaku kalau ia dan NEL sepakat membunuh bayi tersebut karena belum siap berumah tangga.

NTM dan NEL selama ini tinggal bersama di sebuah kamar kost di Kelurahan Oebobo. Keduanya merasa minder dengan kehamilan NEL apalagi saat NEL melahirkan. Karena takut dengan tetangga kamar kost dan warga sekitar maka mereka sepakat membunuh bayi tersebut.

NTM mengaku kalau ia sendiri yang menguburkan bayi tersebut di belakang rumah Yahuda Mnir. Selama ini kehamilan NEL tidak diketahui orang tua NEL di Kecamatan Amfoang Timur maupun orang tua NTM di desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Kedua pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi perempuan tersebut kemudian dijemput oleh Pamapta polres Kupang dan diserahkan ke unit PPA Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada Senin (6/10/2026).

Jasad bayi yang ditemukan warga sudah dalam keadaan rusak dan tidak utuh karena sebagian bagian tubuh bayi sudah dimangsa binatang.

Baca Juga: Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT

Penemuan jasad bayi perempuan ini awalnya dilaporkan Thomas Mnir, warga Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang kepada polisi di Polsek Amarasi pada Senin siang yang menemukan jasad bagi perempuan tersebut di sekitar pemukiman warga.

Kanit SPKT II Polsek Amarasi pun menindak lanjuti laporan warga tersebut dan ke lokasi kejadian bersama anggota di wilayah Duusn I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.


Berdasarkan informasi awal di lokasi, jenazah bayi ditemukan dalam kondisi telah mengalami kerusakan pada beberapa bagian tubuh yang diduga akibat aktivitas hewan.

Di sekitar lokasi juga ditemukan bekas lubang yang diduga berkaitan dengan keberadaan jenazah, tepatnya di belakang rumah warga dengan jarak kurang lebih 100 meter dari lokasi penemuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Amarasi yang terdiri dari piket SPKT II, Kanit Reskrim, Kanit Provost, Bhabinkamtibmas Desa Oesena dan Wakapolsek Amarasi dipimpin Kapolsek Amarasi, Iptu Basilio Pereira, segera mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan awal serta menghubungi tim medis dari Puskesmas Oekabiti dan personel Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polres Kupang untuk melakukan penanganan sesuai prosedur.

Jasad bayi ini rupanya pertama kali ditemukan oleh Gerson Mnir (60), seorang petani yang juga warga Dusun I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Polisi kemudian mengamankan TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket), menghadirkan tenaga medis dari Puskesmas Oekabiti serta berkoordinasi dengan Unit Inafis Polres Kupang untuk proses identifikasi.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Nusantara

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh

Nusantara

Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT

Nusantara

PPA Polres Alor Sosialisasikan Program Rise And Speak Bagi Siswa SMP

Nusantara

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Nusantara

Pemulung Pelaku Pencurian di Alak-Kupang Diselamatkan Polisi Dari Amukan Massa