digtara.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur memperkuat upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa resep dokter melalui kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap apotek di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Monitoring kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (6/10/2026) dipimpin Kasat Resnarkoba
Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, SH bersama personel Sat Resnarkoba sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian.
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan perizinan, meliputi Surat Izin Apotek (SIA), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), serta keberadaan Apoteker Penanggung Jawab.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap tempat penyimpanan obat, administrasi stok, serta pencatatan obat narkotika dan psikotropika guna memastikan pengelolaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G dengan memastikan pelayanan obat dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan resep dokter.
Pihak apotek juga menyatakan tidak melayani penjualan obat keras secara bebas. Petugas turut memastikan obat-obatan yang sudah tidak layak edar telah dipisahkan dan tidak dipajang maupun diperjualbelikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengatakan bahwa monitoring tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan obat keras sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Pengawasan ini bukan semata-mata untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak, khususnya pengelola apotek dan tenaga kefarmasian, untuk bersama-sama memastikan obat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Sumba Timur akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala serta membangun sinergi dengan berbagai pihak guna mencegah peredaran obat keras tanpa resep dokter dan meminimalisir potensi penyalahgunaannya di tengah masyarakat.