digtara.com -Seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang, NTT mendapati suaminya diduga sedang bersama wanita lain di sebuah kamar kos di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (6/10/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, di sebuah kamar kos yang berada di wilayah RT 30/RW 10, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota
Kupang.
Korban R.S.P, datang bersama anak kandungnya dan mendapati suaminya, F.S, berada di dalam kamar kos bersama seorang wanita berinisial Y.K.
Mengetahui kejadian tersebut, R.S.P, kemudian menghubungi pemilik kos untuk bersama-sama mendatangi lokasi dan mengamankan pihak-pihak yang berada di dalam kamar tersebut.
Persoalan itu selanjutnya dibawa dan dilaporkan ke Polsek Kota Raja untuk mendapatkan penanganan.
Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia SH didampingi Kanit SPKT Aiptu Eman Radja, kemudian memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut di Mapolsek Kota Raja.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Dalam proses penyelesaian, R.S.P, menyatakan memilih untuk memberikan pengampunan dan memaafkan F.S. Pelapor juga meminta agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Atas kesepakatan tersebut, kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Y.K, yang saat kejadian berada bersama F.S, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Y.K, lalu diserahkan kepada ibunya, L.S, yang diketahui berdomisili di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.
Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui Polsek Kota Raja di bawah koordinasi Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, SH untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena persoalan rumah tangga tersebut sempat dibawa ke ranah Kepolisian, namun akhirnya diselesaikan berdasarkan permintaan dan kemauan pelapor melalui jalur kekeluargaan.