Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 07 Oktober 2026 13:10 WIB
ist
Kasat Reskrim Polres Kupang bersama Kasi Humas saat memberikan penjelasan di Mako Polres Kupang, Rabu (7/10/2026)

digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang memeriksa NEL (23) dan NTM (23), pelaku pembunuhan dan buang bayi di Amarasi, Kabupaten Kupang.

NEL dan NTM diserahkan Polsek Amarasi ke Polres Kupang untuk pemeriksaan awal.

Namun karena lokasi kejadian ada di wilayah Kota Kupang maka proses selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Kupang Kota.

"Locusnya ada di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang jadi kita koordinasi dengan Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aditya Octorio Putra, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Sila Pambudi, S.Tr.K., S.I.K didampingi Kasi Humas, Ipda Lalu Randy Hidayat pada Rabu (7/10/2026).

Untuk tahap awal, penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang memeriksa terduga pelaku dan membawa NEL untuk visum ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Pasangan NEL dan NTM kemudian diserahkan ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT karena lokasi kejadian berada di Kota dan Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Kasat juga menjelaskan kalau NEL dan pasangannya, NTM menyerahkan diri ke polisi di Polsek Amarasi, Polres Kupang pada Senin (6/10/2026) malam sekitar pukul 20.50 Wita.

NEL, seorang perempuan asal Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang dan pacarnya NTM, pria asal Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang ini merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dibuang dalam kondisi tidak utuh.

Kedua pasangan muda ini mengaku kalau bayi yang ditemukan warga di wilayah RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Senin siang adalah bayi hasil hubungan gelap yang dilahirkan NEL beberapa waktu lalu.

NEL yang saat itu kost dengan NTM melahirkan bayi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu di kamar kost milik Andi Banoet di Kelurahan Oebobo, Kecamatan OEbobo, Kota Kupang sekitar pukul 03.00 Wita.

Bayi perempuan ini lahir normal dan dalam keadaan hidup. Kelahiran bayi tersebut dibantu NTM. Bayi lahir dengan berat tiga kilogram.

Karena panik dan takut diketahui tetangga kamar kost, NTM langsung menutup mulut bayi tersebut menggunakan celana pendek warna merah milik NEL yang juga calon istrinya. Bayi perempuan tersebut kemudian meninggal dunia.

Jasad bayi tersebut kemudian disimpan saja dalam kamar kost. Kemudian pada Kamis petang sekitar pukul 17.00 wita, NTM membawa jenazah bayi tersebut ke desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang menggunakan sepeda motor jupiter mx king nomor polisi DH 6976 LF.

Setibanya di Desa Oesena tepatnya di RT 03/RW 02, Dusun I, Desa Oesena, pelaku NTM langsung mengambil sebilah parah dan menuju belakang rumahnya tepatnya di bawah kayu johar batas belakang rumah NTM.

Kemudian pelaku NTM mencungkil tanah sedalam kurang lebih 25 centimeter dan langsung menguburkan bayi tersebut.

Setelah dikubur, pelaku NTM langsung kembali ke tempat kosannya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan beraktivitas sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI

NTM mengaku kalau ia dan NEL sepakat membunuh bayi tersebut karena belum siap berumah tangga.


NTM dan NEL selama ini tinggal bersama di sebuah kamar kost di Kelurahan Oebobo. Keduanya merasa minder dengan kehamilan NEL apalagi saat NEL melahirkan. Karena takut dengan tetangga kamar kost dan warga sekitar maka mereka sepakat membunuh bayi tersebut.

NTM mengaku kalau ia sendiri yang menguburkan bayi tersebut di belakang rumah Yahuda Mnir. Selama ini kehamilan NEL tidak diketahui orang tua NEL di Kecamatan Amfoang Timur maupun orang tua NTM di desa Oesena, Kecamatan Amarasi.

Jasad bayi ditemukan warga sudah dalam keadaan rusak dan tidak utuh karena sebagian bagian tubuh bayi sudah dimangsa binatang.

Penemuan jasad bayi perempuan ini awalnya dilaporkan Thomas Mnir, warga Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang kepada polisi di Polsek Amarasi pada Senin siang yang menemukan jasad bagi perempuan tersebut di sekitar pemukiman warga.

Berdasarkan informasi awal di lokasi, jenazah bayi ditemukan dalam kondisi telah mengalami kerusakan pada beberapa bagian tubuh yang diduga akibat aktivitas hewan.

Di sekitar lokasi juga ditemukan bekas lubang yang diduga berkaitan dengan keberadaan jenazah, tepatnya di belakang rumah warga dengan jarak kurang lebih 100 meter dari lokasi penemuan.

Baca Juga: Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Jasad bayi ini rupanya pertama kali ditemukan oleh Gerson Mnir (60), seorang petani yang juga warga Dusun I, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Polisi kemudian mengamankan TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket), menghadirkan tenaga medis dari Puskesmas Oekabiti serta berkoordinasi dengan Unit Inafis Polres Kupang untuk proses identifikasi.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Nusantara

Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI

Nusantara

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Nusantara

Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Nusantara

Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah

Nusantara

Berprestasi, Puluhan Anggota Polri di Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT