digtara.com -Pihak Kejaksaan Negeri Belu memusnahkan belasan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Belu, Rabu (7/10//2026).
Pemusnahan
barang bukti dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri
Belu dipimpin Kepala
Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, SH MH dan dihadiri Kapolres
Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH SIK, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari
Belu, Kasi Intel, Wakapolres Malaka, Staf Ahli Bupati bidang PHP, Kabid P2TP2A
Belu serta sejumlah Kasi Kejari
Belu.
Kajari Belu, Arif Kanahau melalui Kasi Intel, Budi Raharjo menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara tindak pidana guna memastikan tertib administrasi, keamanan penyimpanan, dan menghindari penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kasi Intel, pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang Pedoman Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang memutuskan barang bukti untuk dimusnahkan.
Kasi Intel mengungkapkan, pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status barang bukti, menciptakan tertib administrasi dan penataan ruang penyimpanan barang bukti.
Selain itu, menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, atau kehilangan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Belu kepada publik dan instansi terkait.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari
Belu menyampaikan, hasil pemulihan aset meliputi penetapan status penggunaan (PSP), penjualan langsung dan lelang barang rampasan negara oleh Kejari
Belu.
"Total penerimaan sebesar Rp 189.572.000 telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara," terang dia.
Ia menambahkan, penyetoran tersebut mencakup penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran uang Pengganti, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Belu dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 16 perkara dengan jumlah 53 barang bukti (5 senjata tajam, 30 pakaian, 1 barang elektronik dan 17 benda lainnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis
barang bukti. Senjata tajam atau logam dipotong menggunakan gerinda atau dipatahkan, barang elektronik dihancurkan dan pakaian atau tekstil dibakar.
Terpisah Kapolres
Belu menuturkan pemusnahan
barang bukti ini merupakan sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten
Belu.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
"Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergi kuat antara Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum kabupaten Belu. Kita akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tutur Kapolres Belu.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kapolres berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Polri akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam memberantas berbagai tindak pidana di wilayah kabupaten Belu," tandas mantan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda NTT ini.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada