digtara.com -Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 3457 KY milik warga RT 021/RW 008, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dilaporkan hilang pada Rabu (7/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula saat korban A tiba di rumah sekitar pukul 00.00 Wita dan memarkir
sepeda motornya di halaman rumah.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, namun lupa mencabut kunci kontak yang masih tertinggal pada sepeda motor.
Sekitar pukul 05.30 Wita, korban terbangun dan membuka pintu rumah. Saat itu, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari namun hasilnya nihil. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Laporan kehilangan sepeda motor ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/149/X/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di lingkungan tempat tinggal.
"Pastikan sepeda motor dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, mencabut kunci kontak, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan," ujar Kapolsek AKP Victor.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila menemukan adanya aktivitas atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Keamanan kendaraan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujar Kapolsek Alak.