digtara.com -DPRD Kabupaten Alor mendukung penuh pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pantar.
Dukungan ini mengemuka dalam rapat paripurna
DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar pada Rabu (7/10/2026) di ruang rapat utama
DPRD Kabupaten Alor.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan pembentukan DOB Kabupaten Pantar, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Alor dengan Bupati Alor tentang persetujuan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar serta pembacaan surat pernyataan dukungan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, SH.
Ia didampingi Sekda Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Usman Saryono Plaikari.
Turut hadir dalam rapat para staf ahli Setda Kabupaten Alor, 20 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Alor dan para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor.
Ketua DPRD Kabupaten Alor menegaskan bahwa pembentukan DOB Kabupaten Pantar merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian daerah serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan
Pemerintah
Kabupaten Alor menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh instansi serta pihak terkait dalam mendukung setiap tahapan proses pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Disebutkan, setelah seluruh rancangan keputusan DPRD selesai dibahas dan memperoleh kesepakatan dalam sidang, maka dilaksanakan pembacaan keputusan sebagai bagian dari rangkaian penetapan hasil sidang.
DPRD Kabupaten Alor secara resmi menegaskan kembali dukungan mereka terhadap pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Pantar.
Langkah ini diambil untuk merespons aspirasi strategis masyarakat guna mempercepat pemerataan pembangunan, memajukan kualitas layanan publik, dan memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan daerah.
Tindakan ini merupakan pembaruan dan penegasan dari persetujuan yang telah dikeluarkan sebelumnya pada tahun 2013 (melalui Keputusan Nomor 12/A hingga 12/G), yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan hasil studi kelayakan paling baru.
Keputusan ini memiliki landasan hukum yang mencakup Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 dan diputuskan secara resmi berdasarkan hasil Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Alor pada 6 Oktober 2026.
Usai penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara
DPRD Kabupaten Alor dengan Bupati Alor tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Pantar dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan dukungan lembentukan daerah persiapan Kabupaten Pantar :
Surat pernyataan dukungan
DPRD Kabupaten Alor dengan omor: 170.1.3.2/515/Set.2/2026 menyatakan bahwa setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, hasil pembahasan rapat paripurna pada 6 Oktober 2026, dokumen kajian kelayakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan daerah,
DPRD menyatakan mendukung pembentukan DOB Kabupaten Pantar sebagai upaya penataan daerah untuk mendekatkan pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperluas akses pembangunan, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.
DPRD juga memberikan dukungan politik dan kelembagaan terhadap proses pemenuhan persyaratan administratif, kewilayahan, dan kapasitas daerah sepanjang dilaksanakan berdasarkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
DPRD pun bersedia menindaklanjuti dukungan DPRD melalui mekanisme persetujuan bersama DPRD Kabupaten Alor dan Bupati Alor sebagaimana dipersyaratkan untuk pembentukan DOB Kabupaten Pantar.
Pihak DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Alor untuk menyediakan data, dokumen, informasi, serta fasilitasi yang diperlukan dalam proses kajian dan pengusulan pembentukan DOB Kabupaten Pantar.
Selain itu DPRD melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangan DPRD agar proses penataan daerah tetap menjamin keberlanjutan pelayanan publik, kepastian aset dan pembiayaan, serta kepentingan Kabupaten Alor sebagai daerah induk.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan