digtara.com -Kasus penganiayaan antar pemuda di Kota Kupang, NTT karena mabuk minuman keras (Miras) diselesaikan secara damai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Kamis (8/10/2026).
Permasalahan tersebut berawal dari perselisihan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) di kawasan Hotel On The Rock, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku RMS tersinggung, hingga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban RAK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan sekitar mata, sementara terduga pelaku juga mengalami luka pada bagian tangan kiri.
Peristiwa tersebut terjadi di RT 007/RW 003, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Menindaklanjuti laporan dari pihak yang terlibat, personel SPKT Polsek Kota Lama kemudian mengambil langkah kepolisian, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui secara jelas duduk permasalahan, sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan.
Baca Juga: Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara
Dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik dan penyelesaian secara kekeluargaan, petugas memberikan pemahaman kepada kedua pihak mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan, dengan kedua pihak berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan maupun melakukan tindakan yang dapat memicu kembali terjadinya konflik.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, SH menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri yang mengedepankan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga berupaya menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat. Setiap permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan hendaknya ditangani dengan komunikasi yang baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujar Kapolsek Kota Lama.
Kapolsek AKP Arifin menambahkan, penyelesaian secara humanis juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, tertib dan kondusif.
Kapolsek Kota Lama mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya perselisihan maupun tindak kekerasan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap persoalan atau gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
"Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Sampaikan kepada pihak Kepolisian, agar dapat kami bantu mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, situasi di wilayah hukum Polsek Kota Lama kembali aman dan kondusif. Polsek Kota Lama berkomitmen terus memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan permasalahan Kamtibmas.