digtara.com -Penyidik Polda NTT melimpahkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap tubuh berupa penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.
Pelimpahan kembali berkas perkara ini dilakukan Tim Joint Investigasi
Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (8/10/2026).
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan kedua setelah pada Selasa, 8 September 2026 berkas perkara ini dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan penelitian.
"Berkas dikembalikan jaksa dan kami sudah lengkapi petunjuk jaksa. Sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti jaksa. Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, SH SIK MH di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara tersebut. "Kita tunggu petunjuk jaksa nanti," tambahnya.
Pelimpahan kembali ini tertunda karena adanya sidang pra peradilan atas penetapan tersangka yang diajukan kuasa hukum tiga tersangka dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktur Reskrimum
Polda NTT memastikan kalau pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya pun siap memenuhi petunjuk jaksa nanti agar kasus ini segera tuntas dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penanganan perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius Polda NTT.
Perhatian tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Join Investigasi yang melibatkan para penyidik senior dan berpengalaman untuk memastikan perkara ditangani secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
"Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ujar Kombes Pol. Ricardo.
Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai pemeriksaan terhadap enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hasil rangkaian penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU.
Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) lalu namun tidak dilakukan penahanan.
Ketiga anggota DPRD tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf (c), dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 20 huruf (c) juncto Pasal 58 huruf (a) dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Gabriel Pakaenoni, ayah kandung almarhumah dr. Icha.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/393/VII/2026/Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2026, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan.
Polda NTT kemudian melaksanakan gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE Peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika seorang pasien anak mengalami gigitan ular hijau ekor merah saat beraktivitas di wilayah Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Pasien sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Selanjutnya, pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pasien dirujuk ke RSU Leona karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.
Di RSU Leona, almarhumah dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.
Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.
Dalam penyidikan, kepolisian mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan, yang berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi anti venom kepada pasien.
Pasca kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan secara psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.
Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami gangguan cemas menyeluruh dan insomnia.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.
Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik.
Baca Juga: Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.
Dalam perkara ini
Polda NTT menyampaikan penyidik tidak hanya mendalami peristiwa yang terjadi di IGD RSU Leona, tetapi juga menelusuri rangkaian kejadian setelah peristiwa tersebut hingga kondisi kesehatan fisik dan psikologis korban sebelum meninggal dunia
Polda NTT berharap seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Polda NTT juga berharap hasil akhir penanganan perkara nantinya dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
"Harapan kami, proses hukum ini menjadi jalan untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti. Mari kita bersama-sama menjaga agar prosesnya tetap objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh opini yang belum teruji," tandas Kombes Pol. Ricardo.
Baca Juga: Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE