digtara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memburu seorang terduga bandar sekaligus pemilik narkotika jenis pod getar atau vape narkoba yang diduga berasal dari Kamboja dan hendak diedarkan di wilayah Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial RP (33) dan MH alias D (31) di Kota Tanjung Balai pada awal September 2026. Keduanya diduga menjadi kaki tangan jaringan narkoba yang terhubung dengan seseorang di Kamboja.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atar Nugroho, mengatakan kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika diamankan dan membuang barang bukti.
"Pada saat diamankan kedua tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti," kata Atar, Jumat (9/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita pod getar yang mengandung 64,69 gram etomidate. Barang bukti itu disimpan dalam 29 bungkus plastik berwarna hitam.
BNNP Sumut Telusuri Jaringan Vape Narkoba dari KambojaKepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Josua Tampubolon, mengatakan penyidik menduga kedua tersangka memiliki hubungan dengan jaringan narkotika di Kamboja.
Baca Juga: BNNP Sumut Gerebek Diskotek Blue Night di Langkat, 48 Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Menurut Josua, peredaran tersebut diduga melibatkan kesepakatan dengan pihak di luar daerah sebelum barang masuk ke Sumatera Utara.
BNNP Sumut kini memburu sosok yang diduga sebagai pemilik barang sekaligus bandar dalam jaringan tersebut.
"Dan saat ini kami sedang memburu (bandar) yang diduga pemilik barang atau bandarnya yang berdomisili di Kamboja," ujar Josua.
Meski demikian, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan jalur distribusi pod getar tersebut.
Pod Getar Diduga Menyasar Tempat Hiburan MalamBerdasarkan keterangan awal para tersangka, pod getar tersebut diduga menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Namun, BNNP Sumut masih menyelidiki informasi itu untuk memastikan lokasi dan pola peredarannya.
Josua menyebut temuan tersebut menjadi perhatian karena perangkat vape diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengedarkan zat narkotika, dengan potensi sasaran kalangan remaja hingga dewasa muda.
BNNP Sumut menilai perkembangan modus peredaran narkotika melalui perangkat vape perlu diantisipasi agar tidak meluas, terutama di kalangan generasi muda.
BNNP Sumut Siapkan Pengawasan dan Deteksi DiniSebagai tindak lanjut pengungkapan kasus, BNNP Sumut berencana meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi sasaran peredaran pod getar.
Upaya tersebut mencakup razia, deteksi dini, dan pemantauan terhadap tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi jalur distribusi.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri jaringan yang terlibat sekaligus mencegah meluasnya peredaran narkotika dengan modus penggunaan perangkat vape.
BNNP Sumut masih memburu terduga bandar yang disebut berdomisili di Kamboja dan mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran secara lebih luas.
Baca Juga: Sepanjang 2021, 101.638,9 Gram Sabu Disita BNNP Sumut