digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Malaka mengamankan dua terduga pelaku pencurian dan penggelapan 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat.
Kasus dugaan pencurian dan penggelapan kawat bronjong serta kawat ikat ini dilaporkan terjadi dalam rangkaian pengiriman barang dari
Kupang menuju Kabupaten Malaka.
Kedua pelaku diamankan polisi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kekurangan barang yang seharusnya diterima di gudang milik pelapor.
Dua pelaku masing-masing PL alias Piter (39), warga Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS dan MM alias Mar (47), warga Camplong I, Kelurahan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Marfilson Petrus, SH MH bersama Kanit Buser, Aipda Elifas Tano dan dua personel Satreskrim lainnya, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Takari, Kabupaten Kupang.
Kasus ini bermula ketika seorang pelaku usaha asal Kabupaten Malaka membeli sebanyak 1.520 lembar kawat bronjong dengan nilai Rp 402.800.000 serta delapan rol kawat ikat senilai Rp 8.000.000.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Barang-barang tersebut dikirim dari Surabaya melalui jalur laut menuju
Kupang, kemudian dipercayakan kepada sopir truk tronton dari perusahaan ekspedisi CV KMJ untuk diangkut ke gudang milik pelapor di Kabupaten Malaka.
Namun, setelah barang tiba di gudang dan dilakukan penghitungan ulang pada Rabu, 7 Oktober 2026, pelapor mendapati bahwa jumlah kawat bronjong yang diterima hanya 1.280 lembar dan kawat ikat sebanyak tujuh rol.
Hasil penghitungan tersebut menunjukkan adanya kekurangan sebanyak 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat dari jumlah pengiriman semula.
Berdasarkan informasi awal dalam laporan, sebagian barang diduga diturunkan terlebih dahulu di sebuah rumah di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Malaka.
Sebagian kawat bronjong tersebut juga diduga dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Malaka melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 240 lembar kawat bronjong dan satu rol kawat ikat, sesuai jumlah kekurangan barang yang dilaporkan.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Malaka untuk diserahkan kepada Satreskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban melalui SPKT Polres Malaka pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.33 WITA, dengan nomor laporan polisi LP/B/221/X/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 64.600.000.
Polres Malaka mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan ketelitian dalam proses pengiriman dan penerimaan barang dengan melakukan pemeriksaan jumlah, mencocokkan dokumen pengiriman, serta menyimpan bukti transaksi untuk mengantisipasi terjadinya kerugian.
Seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu