digtara.com -A (49), seorang pria di Kabupaten Sikka, NTT ditemukan meninggal dengan kondisi gantung diri di rumahnya di Dusun Warami, Desa Masebewa, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, NTT pada Sabtu (10/10/2026).
Korban sempat dibawa keluarga ke Puskesmas Wolofeo, Kabupaten
Sikka untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sesuai hasil pemeriksaan medis, korban ternyata sudah meninggal dunia sebelum dibawa ke Puskesmas.
Informasi awal menyebutkan kalau sehari sebelumnya atau pada Jumat (9/10/2026), korban sempat meminta izin kepada istrinya agar bisa menikah lagi.
Namun saat itu sang istri tidak setuju dengan keinginan dan permintaan korban. Usai percakapan tersebut, istri korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Beberapa saat kemudian, korban juga masuk ke kamar dan tidur.
Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 Wita, istri korban bangun tidur dan keluar dari kamar. Ketika berada di ruang keluarga, ia mendapati suaminya dalam kondisi tergantung.
Istri korban kemudian segera menyampaikan kejadian itu kepada anaknya, yang saat itu menginap di rumah seorang teman dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah keluarga.
Baca Juga: Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya
Setelah menerima kabar dari ibunya, anak dari korban pulang ke rumah dan ia mendapati ayahnya dalam kondisi tergantung menggunakan tali nilon.
Dalam keadaan panik, ia bersama keluarga berusaha memberikan pertolongan, kemudian membawa korban ke Puskesmas Wolofeo dengan harapan korban masih dapat diselamatkan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tim medis Puskesmas Wolofeo melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas.
Peristiwa tersebut segera mendapat penanganan aparat kepolisian setelah informasi disampaikan masyarakat kepada regu piket Polsek Paga pada Sabtu pagi.
Peristiwa ini kemudian ditangani oleh personel Polsek Paga dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan para saksi, hingga berkoordinasi dengan tenaga medis dan pihak keluarga.
Dalam laporan awal, istri korban menerangkan bahwa belakangan ini korban beberapa kali menyampaikan keinginannya untuk menikah lagi.
Keterangan serupa juga disampaikan anak korban, yang menyebut bahwa ayahnya sering membicarakan keinginan tersebut kepada ibunya.
Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak pelaksanaan autopsi dan proses hukum lebih lanjut.