digtara.com -Aksi pemalakan liar sering terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dan meresahkan warga masyarakat.
Pemalakan ini bahkan menimpa seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Kodi, Polres
Sumba Barat Daya.
Kali ini Dolfinus Djawa Bora (40), anggota Polsek Kodi, Polres Sumba Barat Daya dipalak saat sedang mengendarai kendaraan dan hendak pulang pada Sabtu (10/10/2026).
Dolfinus dipalak saat melintas di jalan rusak di wilayah Bondo Kahele, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Aksi pemalakan liar terhadap korban ini sempat mengakibatkan terjadinya keributan antara korban dengan pelaku.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku RRD alias Ruben (38), warga Kampung Malimbi, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam
Korban mengendarai mobil Daihatsu Terios bersama istrinya Maria Kapi (35). Mereka dari Kodi, Kabupaten
Sumba Barat Daya menuju Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat
Sesampainya di jalan rusak, tepatnya di tanjakan Bondo Kahele, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, korban melihat ada dua kendaraan dump truk pengangkut pasir sedang berhenti di depannya korban dan ada pelaku di samping sopir.
Beberapa saat kemudian, dua kendaraan tersebut meninggalkan pelaku. Kemudian korban pun memajukan kendaraan korban dan pelaku langsung menahan korban sambil meminta uang Rp 20 ribu.
Korban langsung berhenti dan bertanya kepada pelaku siapa yang menyuruh pelaku minta uang dan pelaku beralasan untuk jasa karena ia sudah meratakan jalan berlubang.
Korban turun dari mobil dan memberikan rokok satu batang kepada pelaku sambil mengatakan kalau korban tidak mempunyai uang dan hanya ada rokok.
Akan tetapi pelaku ngotot meminta uang dan mengaku tidak butuh rokok.
Korban marah kepada pelaku dengan mengatakan kalau ia polisi di Polsek Kodi dan menanyakan aksi pemalakan oleh pelaku.
Karena korban mengaku polisi maka pelaku mengijinkan korban dan istrinya lewat.
Korban langsung melaporkan kepada pimpinan melalui WhatsApp group personil Polres Sumba Barat Daya.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, SH memerintahkan tim URC Polres Sumba Barat Daya untuk langsung ke lokasi kejadian berkolaborasi dengan tim Polsek Kodi Utara mendatangi TKP dan mengecek, mencari serta mengamankan terduga pelaku.
Baca Juga: Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Tim berhasil mengamankan terduga pelaku/terlapor di TKP dan selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres
Sumba Barat Daya untuk dimintai keterangannya.
"Jika terpenuhi unsur pidana maka terlapor/pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim pada akhir pekan lalu.
Kasat menyebutkan pula kalau terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pemalakan tersebut.
Polsek Kodi Utara juga sudah dua kali mengamankan pelaku dan membuat video klarifikasi serta pembinaan terhadap pelaku di ruang tahanan Polsek Kodi Utara selama 1x24 jam pada 21 September 2025 lalu.
Kasat menyebutkan pula ada banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat pengguna jalan yang menjadi korban pemalakan liar yang dilakukan oleh pelaku.
Kasat menghimbau Kepada masyarakat di sekitar tempat kejadian agar tidak melakukan aksi pemalakan liar kepada para pengguna jalan dan tetap menjaga keamanan di wilayah tersebut.