digtara.com -DC alias Dirsen, seorang perempuan asal Kabupaten Belu, NTT diamankan polisi dari Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang bersama masyarakat pada Senin (12/10/2026).
Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos milik Daniel Leo di RT 024, Desa Penfui Timur, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang, Senin (12/10/2026) dini hari.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albert S. Sina, menerima informasi dari ketua RT 021 Desa Penfui Timur, Yakomina Tefa, yang meneruskan laporan dari ketua RT 024, Lukas Libing, terkait ditemukannya terduga pelaku pencurian di lokasi kos-kosan tersebut.
Aipda Albert S. Sina bersama personel piket SPKT III Polsek Kupang Tengah mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah warga telah berkumpul dan langsung melakukan pemeriksaan awal serta mengamankan Dirsen Costanmau
Pelapor, Dea Aprilia Adinda Kitu (22) mengakui kalau dugaan pencurian tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor B/371/STLLP/X/2026/SPKT/Polda NTT, tanggal 9 Oktober 2026.
Petugas kemudian meminta keterangan dari Stefanus Ernestu Tae Bria (23), yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan.
Baca Juga: Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 4438 LE, atas nama pemilik Octovianus Rohi Haba, kepada sebuah showroom di wilayah Kelurahan Oesapa, Kota
Kupang.
Sepeda motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp 13.100.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp 10.000.000 ditransfer ke rekening atas nama Febriana Adelia Benu, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.100.000 berada dalam penguasaan Stefanus Ernestu Tae Bria.
Dari sisa uang tersebut, sebesar Rp 600.000 disebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Aipda Albert S. Sina bersama personel piket SPKT III membawa Dirsen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut
Selain membawa Dirsen Costanmau, polisi juga membawa serta seorang perempuan lainnya, Febriana Adelia Benu, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas pun membawa barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 4438 LE, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 2.500.000.
Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri alur penjualan kendaraan, serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.