Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 13 Oktober 2026 10:15 WIB
ist
Penyidik Reskrim Polsek Soa melimpahkan tersangka pencurian ternak ke Kejaksaan Negeri Ngada

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Ngada melimpahkan tiga tersangka pencurian ternak kerbau dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (12/10/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah polisi menerima surat kepala Kejaksaan Negeri Ngada nomor B-1361/N.3.18/Eku.1/10/ 2026, tanggal 7 oktober 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas tersangka Hendrikus Sambe alias Hendrik, Siprianus Tangis alias Sepi dan Narsisius Nggae alias Arsi sudah lengkap (P-21)

Polres Ngada menindaklanjuti dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/130/X/2026/Polsek Soa, tanggal 12 Oktober 2026.

Pelimpahan dilakukan penyidik Reskrim Polsek Soa dan Polres Ngada ke Kejaksaan Negeri Ngada pada Senin (12/10/1026).

Ketiga tersangka semula diproses dengan laporan polisi nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Spa/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Agustus 2026.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 malam sekitar pukul 23.00 Wita di persawahan Sesotimpo, Desa Lanamai II, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada.

Baca Juga: Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti uang tunai Rp 4.170.000 dari tersangka Hendrik.

Uang tunai Rp 1.080.000 dari tersangka Sepi, uang tunai Rp 1.00.000 dari tersangka Arsi dan uang tunai Rp 1.200.000 dari pemilik mobil Gregorius Bate.

Uang tunai sebesar Rp 13.000.000 dari pembeli, Ibrahim Remang, handphone Redmi 9A warna hitam dari tersangka Sepi, baju, celana dan topi serta mobil pick up Carry 1.5 warna hitam nomor polisi EB 8077 DA beserta STNK atas nama Gregorius Bate.

Ada pula handphone Samsung A07 warna hitam dari tersangka Hendrik dan handphone Oppo warna biru tua dari tersangka Sepi.

Semula tiga pria di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap polisi karena mencuri seekor kerbau milik pengungsi gempa.

Mereka adalah Hendrikus Sambe (29), Siprianus Tangis (23), dan Narsisius Nggae (35).

"Ketiga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi pada saat korban sedang mengungsi akibat bencana alam gempa bumi," kata Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, Rabu (26/8/2026) lalu.

Ansel mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ngada.

Mereka dijerat pasal 477 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ansel menuturkan ketiga pelaku mencuri kerbau pada Minggu (16/8/2026) atau sehari setelah gempa magnitudo 7,7 mengguncang Ngada dan wilayah Flores lain.

Baca Juga: Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Mereka mencuri kerbau di persawahan Sosotimpo, Desa Lanamai II, Kecamatan Riung Barat, Ngada. Sapi itu milik pengungsi bernama Nikolaus Ngendung (56).

"Ketiga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi pada saat korban sedang mengungsi akibat bencana alam gempa bumi," ujar Ansel.

Nikolaus awalnya memberi makan dua kerbau betina miliknya pada Minggu (16/8/2026) sore. Kerbau berukuran besar dan kecil itu kemudian diikatnya di persawahan Sosotimpo.


Korban yang rumahnya rusak diguncang gempa itu kemudian kembali ke tempat pengungsian bersama keluarganya. Tempat pengungsian mereka berjarak sekitar dua kilometer dari tempat mengikat dua ekor kerbaunya.

Keesokan paginya, Nikolaus kembali mendatangi tempat dia mengikat kerbaunya. Namun, hanya kerbau berukuran kecil yang terlihat di lokasi.

Dia mencari di sekitar lokasi, tetapi kerbau berukuran besar tak ditemukan. Nikolaus kemudian informasikan kehilangan kerbau tersebut ke warga lain. Informasi itu akhirnya sampai ke Polsek So'a.

Polisi akhirnya menangkap satu pelaku, yakni Hendrikus Sambe. Hendrikus kemudian mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya yang kemudian ditangkap polisi.

Anselmus mengatakan kerbau hasil curian itu telah dijual kepada orang bernama Baim di Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Baca Juga: Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi

Nusantara

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Nusantara

Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

Nusantara

Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Nusantara

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Nusantara

Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku