digtara.com -Polres Sikka mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sikka dan Flores Timur.
Dalam kaitan dengan kasus ini,
Polres Sikka sendiri menerima tiga laporan polisi dan satu laporan polisi di Polres
Flores Timur.
Pengungkapan tindak pencurian ternak ini bermula pada Senin (12/10/2026) pasca adanya informasi dari tim Resmob Flores Timur terkait pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polres Flores Timur.
Pada saat itu, Tim Resmob Flores Timur mendapati informasi bahwa ternak curian tersebut telah bergeser ke wilayah hukum Polres Sikka.
Tim Resmob Polres Sikka mendapat informasi kalau ternak sapi tersebut berada di tempat pemotongan hewan di pasar Alok, Kabupaten Sikka.
Ternak tersebut dititipkan oleh Sudin sehingga pada Senin petang, tim bertemu Sudin.
Baca Juga: Cegah Peredaran Barang Terlarang Dalam Lapas, Polisi-TNI dan Lapas Sikka Razia Kamar WBP
Sudin mengakui kalau ia telah membeli tiga ekor sapi dari terduga pelaku GFD alias Geral (18), seorang sopir yang tinggal di Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Tim Resmob Polres Sikka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga beserta Aipda Fransismus Nong Rudi dan anggota Resmob Polres Sikka dan Tim Resmob Polres Flores Timur mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku Geral.
Geral rupanya sedang berada di lingkar luar sehingga iim langsung menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan Geral.
Tim menginterogasi terduga pelaku Geral yang mengakui telah mencuri sapi bersama dengan empat orang rekannya.
Keempat rekannya yakni DSED alias Enzo (14), pelajar SMP yang tinggal di Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka..
FDNK alias Pipit (16), YBT alias Oan (26), seorang sopir dan CALL alias Lucky (20) yang juga seorang sopir. Mereka juga merupakan warga Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Para terduga pelaku mengakui telah sama-sama mencuri di tempat yang berbeda.
Mereka mencuri di terminal barat di Jalan Gajah Mada. Saat itu Geral dan Pipit mencuri satu ekor sapi.
Ternak sapi hasil curian kemudian dijual kepada Arifin seharga Rp 5,5 juta.
Di Desa Nangarasong, Geral bersama dua temannya, Enzo dan Pipit mencuri satu ekor ternak sapi dan dijual kepada Arifin seharga Rp 7 juta.
Baca Juga: Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah Sementara sapi curian di Pasar Alok di Jalan Napun Langir, dijual Geral bersama Oan, Enzo dan Pipit kepada pedagang sapi yang berada di Kota Larantuka, kabupaten
Flores Timur dengan harga Rp 8 juta.
Sama hal nya sapi yang dicuri di Waiti dijual Geral, Enzo, Pipit dan Oan kepada pedagang sapi di Larantuka, kabupaten
Flores Timur sebesar Rp 7 juta.
Sapi yang dicuri di Magedoa, Kecamatam Kangae, Kabupaten Sikka dijual Geral bersama Enzo kepada Arifin dengan harga Rp 3,5 juta.
Geral, Oan dan Lucky mencuri dua ekor sapi di Larantuka dan kemudian dijual kepada Sudin seharga Rp 16 juta dan satu ekor sapi dijual kepada Arifin seharga Rp 7 juta.
Terduga pelaku mengakui saat mencuri menggunakan kendaraan pick up merk suzuki Carry warna hitam nomor polisi EB 8472 BK milik AG alias Alex, warga Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, Tim mendatangi rumah Arifin di Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.
Saat tim tiba di rumah Arifin, ia berhasil melarikan diri dengan cara melompat lewat pintu belakang rumah dan melarikan diri ke hutan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Barang Terlarang Dalam Lapas, Polisi-TNI dan Lapas Sikka Razia Kamar WBP Polisi kemudian mengamankan barang bukti mobil pick up suzuki Carry warna hitam nomor polisi EB 8472 BK, dua ekor sapi hasil curian di wilayah Larantuka-
Flores Timur dan satu ekor sapi hasil pencurian di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka.
Tim langsung membawa kelima terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut.