digtara.com -Penyidik Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Manggarai melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi RSUD Ruteng Kabupaten Manggarai ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (14/10/2026).
Pelimpahan dilakukan Ipda Musthafa Isya Fadlia, S.Tr.K., M.Si. (Kanit Tipidkor) bersama anggota Brigpol Stefanus Tri Djebabur, SH dan Brigpol Nikolaus Paulus Ndapa.
Dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan masing-masing Gregorius L. A. Abdimun dan Leonardus Dagung, ST.
Pelimpahan ini dilakukan setelah adanya surat dari kepala Kejaksaan Negeri Manggarai nomor B-1812/N.3.17/Fd.2/10/2026, tanggal 5 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Gregorius LA Abdimun alias Sius sudah lengkap (P-21).
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor B-1813/N.3.17/Fd.2/10/2026, tanggal 5 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Leonardus Dagung, ST alias Sius sudah lengkap (P-21)
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah yang dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026) membenarkan pelimpahan ini.
"Benar, sudah kami limpahkan karena sudah P21," ujar Kapolres Manggarai.
Rabu, 14 Oktober 2026 siang penyidik terlebih dahulu melimpahkan tersangka Leonardus Dagung, ST bersama barang bukti (tahap II) ke jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WITA, tersangka Gregorius LA Abdimun yang selama ini sudah ditahan di Rutan Kupang dilimpahkan lagi ke Kejaksaan dan menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.
Baca Juga: Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan Di hari yang sama, bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Manggarai, dilaksanakan penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 187.812.000.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/07/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT, tanggal 12 September 2023.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan gedung rawat inap kelas I, II, dan III Tahun Anggaran 2019 RSUD Ruteng, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.414.316.390,40.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Polres Manggarai menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Total kerugian negara akibat proyek yang dikerjakan pada 2019 itu mencapai Rp 1 miliar lebih.
Para tersangka tindak pidana korupsi itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga kontraktor. Mereka adalah Gregorius Abdimun selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan Leonardus Dagung selaku pengawas.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan.
Hal itu juga tak sesuai dengan addendum kontrak. Adapun, proyek pengadaan ruang rawat inap itu menelan anggaran Rp 9,9 miliar lebih.
Proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dan dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa. Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp 9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp 9.976.326.394.
Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berupa pembayaran atas pekerjaan yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan sebenarnya di lapangan.
Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.414.316.390,40. Saat ini, berkas perkara sudah lengkap sehingga diserahkan kepada JPU guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan