digtara.com -CALL alias Luki bersama dua ekor sapi yang diduga merupakan hasil curian diamankan polisi dari Polres Flores Timur, Polda NTT.
Luki diduga terlibat kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres
Flores Timur dan Polres Sikka.
CALL alias Luki bersama dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pada Rabu (14/10/2026).
Kapolres Flores Timur AKBP Gede Putra Yase, SH melalui Kasi Humas AKP Eliezer A. Kalelado, SH mengatakan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/259/X/2026/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana pencurian ternak di wilayah Flores Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut, dua orang berinisial GFB alias Geral dan YBT alias Oan diduga terlibat dalam perkara lain yang tercatat di Polres Sikka.
Keduanya kemudian ditahan dan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Sementara itu, CALL alias Luki diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Flores Timur.
Baca Juga: Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, tim URC Resmob Polres
Flores Timur bergerak dari Polres Sikka dengan membawa terduga pelaku beserta dua ekor sapi.
"Setelah tiba di Mako Polres
Flores Timur, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik tindak pidana umum untuk proses lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
Sementara itu, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam nomor polisi EB 8472 BK yang diduga digunakan dalam pencurian di wilayah Kabupaten Sikka dan Flores Timur masih diamankan di Polres Sikka.
Polres Flores Timur menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.