digtara.com -Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya konflik sosial dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Aipda Yefri Y. Banunaek.
Ia melaksanakan kegiatan problem solving untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang melibatkan penghuni kos.
Kegiatan berlangsung di rumah Ketua RT 15/RW 04, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (15/10/2026) pagi.
Permasalahan bermula ketika Ketua RT setempat mendapati seorang laki-laki menginap bersama pasangannya di sebuah kos putri selama kurang lebih satu minggu tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan.
Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga perempuan, sehingga diperlukan penyelesaian secara baik-baik.
Aipda Yefri Y. Banunaek bersama Ketua RT setempat berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar kedua belah pihak dapat menahan diri, menghindari kesalahpahaman, serta mengutamakan komunikasi yang baik. Ia juga menyarankan agar kedua keluarga dipertemukan untuk membahas dan menyelesaikan persoalan tersebut secara bijaksana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, SH menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan warga melalui pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah.
Melalui kegiatan Problem Solving ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, hubungan antar keluarga tetap terjaga, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Kayu Putih tetap aman dan kondusif.
Baca Juga: Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang Polsek Kota Raja menghimbau masyarakat agar selalu menjalin komunikasi yang baik dengan keluarga, pengelola kos, dan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.