digtara.com -Dua pekan pelarian RAL alias Adi harus berakhir setelah anggota Resmob Polres Rote Ndao menangkapnya pada Sabtu (17/10/2026) subuh di Kota Kupang
Adi merupakan tersangka kasus tindak pidana
persetubuhan anak yang ditangani Polres
Rote Ndao berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/149/VII/2026/SPKT/Polres
Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 7 Juli 2026.
Pasca kejadian ini dilaporkan korban ke polisi di Polres Rote Ndao, Adi melarikan diri ke Kota Kupang hingga ditangkap polisi.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, SH mengaku kalau Adi mengabaikan beberapa kali panggilan polisi.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao pada Sabtu (17/10/2026).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres
Rote Ndao sudah memanggil Adi untuk diperiksa sebagai saksi pada awal Oktober 2026 lalu.
Saat itu, penyidik melayangkan surat panggilan pertama Nomor SPgl /388/X/Res.1.24/2026/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2026.
Karena tidak hadir, penyidik mengundang Adi untuk memberikan keterangan dengan surat panggilan kedua nomor SPgl /388.a/X/Res.1.24/2026/Reskrim, 12 Oktober 2026.
Bukannya memenuhi panggilan tersebut, Adi malah kabur dan polisi mendapat informasi kalau Adi melarikan diri ke Kota Kupang.
Baca Juga: Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan Aparat kepolisian Polres
Rote Ndao melakukan upaya pencarian sehingga dua anggota Resmob Polres
Rote Ndao, Brigpol Nicodemus Hede, SH dan Brigpol Djoune Rexy Djordan Lay mencari Adi di Kota
Kupang.
"Anggota yang melakukan penyelidikan mendapat informasi kalau yang bersangkutan ada di rumah kerabatnya EM di Kota Kupang," ujar Kasat.
Pada Jumat (16/10/2026) malam, anggota Resmob Polres Rote Ndao mendatangi rumah EM di kawasan RSS Oesapa, RT 045/RW 014, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat Anggota Resmob tiba di rumah EM, rupanya Adi sudah mengetahui kedatangan dua anggota Resmob Polres Rote Ndao ini sehingga ia berusaha bersembunyi di dalam rumah.
Anggota Resmob berusaha melakukan pendekatan dengan EM yang juga kerabat dari Adi.
Kesempatan itu dimanfaatkan Adi untuk kabur dan melarikan diri. Ia melarikan diri ke rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah EM.
Polisi melakukan pendekatan dengan EM sehingga EM menjemput Adi dari rumah kosong tempat ia bersembunyi.
Namun saat tiba di depan rumah, Adi malah kembali berulah. Ia memilih melarikan diri lagi ke rumah kosong tersebut.
Tim Resmob Polres
Rote Ndao kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu subuh sekitar pukul 03.00 Wita.
Kali ini Adi pasrah dan tidak lagi memberikan perlawanan saat polisi membawanya.
Anggota Resmob Polres Rote Ndao kemudian membawa Adi untuk diamankan sementara di Mako Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota.
Pada Sabtu pagi, tersangka pun dibawa Rote Ndao menggunakan kapal laut dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat menyebutkan pula kalau pasca kejadian ini, tersangka sempat bersembunyi di sekitar Kabupaten Rote Ndao.
"Ia baru dua minggu melarikan diri dan berada di RSS Oesapa Kota
Kupang hingga kita jemput dan amankan," ujar Kasat.
Kasat menegaskan kalau Polres Rote Ndao berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan di Rutan Polres Rote Ndao hingga 20 hari kedepan.
Baca Juga: Pria Nginap di Kost Perempuan, Penghuni Kost di Kupang Diberi Pembinaan