Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Daftar 15 Provinsi dan Jadwal Berakhir

Arie - Sabtu, 17 Oktober 2026 15:20 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -Sejumlah pemerintah daerah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, program tersebut dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan. Namun, jenis keringanan dan masa berlaku berbeda di setiap daerah.

Berdasarkan daftar program yang dihimpun, sejumlah provinsi menetapkan batas akhir pada 31 Oktober 2026, sementara daerah lain memberikan waktu hingga November atau Desember 2026.

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2026Berikut provinsi yang dalam daftar programnya menetapkan batas akhir pemutihan pajak kendaraan pada 31 Oktober 2026.

1. BantenProgram pemutihan pajak kendaraan di Banten mencakup pembebasan 100 persen denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo.

Selain itu, potongan pokok PKB untuk mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20–40 persen disebut berlaku hingga 23 Desember 2026.

2. Sumatera SelatanSumatera Selatan memberikan pembebasan denda PKB untuk tunggakan dua tahun dengan ketentuan pembayaran satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

Program ini juga mencakup diskon 5 persen bagi pembayaran tepat waktu, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta diskon 50 persen pokok PKB untuk mutasi masuk.

3. LampungPemutihan pajak kendaraan di Lampung mencakup pembebasan denda PKB dan pajak progresif, diskon PKB sebesar 5–15 persen, serta potongan untuk mutasi kendaraan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan

Bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, program yang tercantum dalam daftar memungkinkan pembayaran PKB tahun berjalan saja.

4. Kepulauan Bangka BelitungKepulauan Bangka Belitung menawarkan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

5. Kepulauan RiauProgram di Kepulauan Riau mencakup pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, diskon 50 persen pokok tunggakan di luar tahun berjalan, pembebasan BBNKB II, serta diskon pokok PKB sebesar 3–5 persen.

6. Papua BaratPapua Barat memberikan penghapusan pokok dan denda PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya. Untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, tersedia diskon pokok sebesar 10 persen.

Insentif sebesar 12 persen juga disebut tersedia bagi wajib pajak yang taat.

7. Kalimantan UtaraProgram Kalimantan Utara mencakup pembebasan 100 persen denda PKB dan opsen pajak daerah, serta pembebasan denda SWDKLLJ.

Sementara itu, diskon 50 persen pokok PKB untuk mutasi masuk dengan pelat KU disebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

8. Sulawesi SelatanSulawesi Selatan memberikan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program ini juga mencakup diskon 50 persen pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

9. Kalimantan BaratKeringanan pajak kendaraan di Kalimantan Barat mencakup pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan BBNKB II.

Selain itu, tersedia diskon 50 persen PKB untuk mutasi masuk serta potongan hingga 30 persen bagi tunggakan lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan


Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir November 2026Empat provinsi dalam daftar berikut memiliki program yang disebut berlangsung hingga November 2026.

10. BaliProgram di Bali disebut berlaku hingga 11 November 2026. Keringanan mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

11. Kalimantan TimurKalimantan Timur menetapkan masa berlaku program hingga 22 November 2026. Keringanan yang disebut tersedia meliputi pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

12. RiauProgram pemutihan pajak kendaraan di Riau disebut berlaku hingga 30 November 2026, dengan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

13. Jawa TimurJawa Timur menggelar program pemutihan jilid kedua hingga 30 November 2026. Keringanan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan pajak progresif.

Selain itu, tersedia diskon tunggakan pokok sebesar 20 persen bagi buruh dan pengemudi ojek online sesuai ketentuan program.

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Desember 2026Dua provinsi dalam daftar memberikan keringanan dengan masa berlaku hingga Desember 2026.

14. Nusa Tenggara BaratNusa Tenggara Barat menawarkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah hingga 19 Desember 2026.

Program ini juga menyediakan diskon hingga 10 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan

15. Jawa TengahJawa Tengah menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang disebut berlaku hingga 28 Desember 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.


Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak KendaraanPemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

Periksa jadwal program di daerah masing-masing. Batas akhir dan jenis keringanan dapat berbeda, termasuk untuk program yang hanya berlaku bagi kategori kendaraan tertentu.

Siapkan dokumen kendaraan. Bawa STNK, KTP pemilik sesuai ketentuan, dan dokumen lain yang diminta oleh Samsat.

Konfirmasi jumlah pembayaran. Tanyakan kepada Samsat mengenai tunggakan, pokok pajak, dan komponen biaya yang masih harus dibayar.

Periksa ketentuan khusus. Diskon mutasi, penghapusan tunggakan, dan pembebasan denda bisa memiliki persyaratan berbeda.

Gunakan kanal resmi. Periksa pengumuman pemerintah provinsi atau Samsat setempat untuk memastikan program masih berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Cek Jadwal Sebelum Mengurus Pajak KendaraanProgram pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 menawarkan beragam keringanan bagi pemilik kendaraan di sejumlah provinsi. Ada program yang berakhir pada 31 Oktober, sementara lainnya disebut berlanjut hingga November atau Desember 2026.

Meski demikian, pemilik kendaraan perlu memastikan kembali tanggal berlaku, cakupan keringanan, dan persyaratan melalui pengumuman resmi pemerintah daerah atau Samsat. Langkah ini penting agar tidak keliru mengandalkan program yang telah berakhir atau tidak sesuai dengan kondisi kendaraan.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3,3 Triliun, DPRD Soroti Rendahnya Kepatuhan

Nusantara

Warga di Sumba Timur Dapat Emas Karena Taat Bayar Pajak Kendaraan

Nusantara

Polisi Dan UPT Pendapatan Daerah Dekatkan Pelayanan Melalui Layanan Samsat Keliling

Nusantara

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku 1 Agustus 2026, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?

Nusantara

Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita

Nusantara

Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam