digtara.com -Kebakaran lahan perkebunan terjadi di RT 09/RW 05, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT pada Sabtu (17/10/2026).
Lahan perkebunan yang terbakar merupakan milik Thomas Teodorus, warga RT 09/RW 05, Dusun IV, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese Kabupaten
KupangKebakaran ini menyebab seorang pria meninggal dunia dan sebuah bangunan parmanen ukuran 3 x 10 meter hangus terbakar.
Selain itu lahan sekitar satu hekter hangus terbakar dan selang instalasi air juga terbakar.
Teridentifikasi korban yang meninggal dunia karena terbakar yakni YN alias Yonatan Nenokatu (50) seorang petani yang merupakan warga RT 02/RW 01, Dusun I, Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Kapolres
Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra, SIK melalui Kasat Reskrim Polres
Kupang, AKP Bayu Sila Pambudi, S.Tr.K SIK membenarkan kejadian ini.
"Benar, kejadiannya di Oemasi dan anggota sudah ke lokasi kejadian," ujar Kasat pada Sabtu siang.
Endro Sugiono (45), seorang pegawai Telkom yang tinggal di RT 09 Desa Oemasi mengaku kalau pada Sabtu pagi ia mendengar teriakan anak-anak pada jarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Bersamaan dengan itu, Endro melihat kepulan asap yang tinggi sehingga ia menghubungi Thomas Teodorus (65), pemilik lahan yang tinggal di Jalan Amabi Nomor 152, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Stasi HKY Beumopu Endro juga mengabari Natan Bani yang tinggal di RT 11/RW 06, Dusun IV, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten
Kupang.
Endro dan Natan ke lokasi perkebunan sambil berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Namun api tidak dapat dipadamkan sehingga merambat dan membakar sebuah bangunan rumah permanen ukuran 3 x 10 meter.
Sekitar 30 menit kemudian datanglah pemilik lahan dengan membawa tangki air dan bersama-sama berusaha memadamkan api menggunakan mobil tangki ke lahan yang terbakar dan juga bangunan yang masih terbakar.
Setelah api dipadamkan, Endro bertanya tentang keberadaan korban.
Ketiganya kemudian berjalan menuju ke arah tempat air untuk mencari korban.
Namun sebelum tiba di tempat air. dari kejauhan Endro melihat ada benda warna merah yang berada di tengah kebun.
Kemudian ia mendekat dan melihat ternyata korban sudah terbakar dengan posisi telungkup.
Melihat Kejadian tersebut, Endro berteriak kepada Tomas dan Natan bahwa korban sudah ditemukan tapi sudah meninggal.
Aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat dan Polres Kupang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi mengamankan TKP dan berkoordinasi dengan tim Identifikasi dan Puskesmas Nekamese.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan serta memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Rumah Warga di Amfoang Timur-Kupang Terbakar
Polisi juga membantu keluarga korban mengevakuasi korban ke rumah duka.
Diperoleh informasi kalau korban sudah bekerja di lahan tersebut sejak bulan April 2026 sebagai buruh tani untuk membersikan lahan perkebunan dan menyiram tanaman.
Tugas korban setiap hari masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 17.00 Wita.
Diperkirakan korban membakar lahan, dan nyala api tidak dapat dikendalikan sehingga api meluas dengan cepat dan korban terjebak di dalam kepulan asap sehingga korban terjatuh dan api yang menyebar juga membakar korban.
Korban selama ini menderita sakit asma dan TBC sehingga diperkirakan korban sesak napas saat terjebak dalam kepulan asap dan membuat korban terjatuh.
Dari hasil oleh TKP oleh tim Identifikasi Polres
Kupang di sekitar TKP, tidak ada benda - benda mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana, dan pada tubuh korban 80 persen hangus terbakar.
Pemeriksaan luar dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Nekamese, dr. Anna Maria Toasu, Yanti Estanu dan Hemi Totos, pada tubuh korban tidak ada tanda - tanda kekerasan yang mengarah ke tindak pidana.
Tubuh korban juga hangus dan sebagain kulit terkelupas akibat korban terbakar.
Di TKP, polisi menemukan dompet warna hitam, tali tas dan isi dompet nokia warna hitam, uang pecahan Rp 10. 000, Rp 5.000, Rp 20.000, alat cas handphone, kunci gembok, pensil dan kertas.
Keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga bersedia membuat surat penolakan otopsi yang ditanda tangani oleh Yusuf Abjena.