Disdukcapil Medan Terbitkan 565.494 Dokumen Kependudukan Sepanjang 2019

- Jumat, 27 Desember 2019 10:02 WIB

digtara.com | MEDAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, telah menerbitkan sebanyak 565.494 dokumen kependudukan sepanjang tahun 2019.

Dokumen identitas itu meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Lalu Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah datang-masuk.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, Jumat (27/12/2019).

Zulkarnain mengatakan,setiap harinya mereka rata-rata menerbitkan dokumen kependudukan sebanyak 2.740 dokumen. Upaya itu terbilang maksimal untuk mempermudah masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Khususnya sebagai keabsahan identitas dan kepastian hukum, serta memenuhi administrasi dan pelayanan publik lainnya.

“Sampai 23 Desember 2019, kita telah menerbitkan sebanyak 565. 494 dokumen. Dengan perincian KTP sebanyak 256.583 keping, KK (147.614) dokumen, KIA (112.767) keping serta surat keterangan pindah datang-masuk sebanyak 48.530 dokumen,”paparnya.

Besarnya jumlah dokumen kependudukan yang telah diterbitkan itu, kata Zulkarnain, adalah satu hal yang positif. Karena menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki berbagai dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara.

Meski demikian, berdasarkan data base kependudukan yang dimiliki, ternyata masih ada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang cukup penting. Seperti Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan.

KEBIJAKAN STELSEL AKTIF

Guna menyikapi itu, Disdukcapil telah menerapkan kebijakan stelsel aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk terus mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran yang semakin baik guna mengurus berbagai dokumen kependudukan tersebut. Adapun program stelsel aktif yang dilakukan itu, meliputi pelayanan keliling, pelayan insindentil melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan.

“Di samping itu juga kita membuat Program Jumat Menyapa. Kita juga melakukan kerjasama pelayanan publik dengan berbagai institusi seperti rumah sakit, sekolah, pusat-pusat rekreasi maupun edukasi. Melalui program ini, selain meningkatkan akses masyarakat, juga kita harapkan memudahkan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan,’’ jelasnya.

Meski demikian mantan Kadispenda Kota Medan itu mengakui, berbagai tantangan masih mereka hadapi dalam penyelenggaraan pelayanan administarasi kependudukan dengan prinsip mudah, cepat dan sederhana yakni belum terbangun sepenuhnya budaya pelayanan publik sebagaiman yang diharapkan, baik dari sisi penyelenggara pelayanan maupun sisi  pengguna pelayanan (masyarakat).

MASALAH PELAYANAN

Selain itu ungkapnya lagi, tantangan paling menonjol adalah masih adanya petugas pelayanan yang memiliki integritas rendah, serta masih rendahnya kesadaran sebagai masyarakat untuk memohonkan dokumen kependudukan. Kemudian, masyarakat juga enggan mengurus dokumen kependudukan secara langsung sehingga berfungsi memunculkan biaya jasa pengurusan yang sebenarnya tidak diperlukan.

“Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya prinsip permohonan dokumen kependudukan bersifat gratis bila dimohonkan secara tepat waktu. Jika pun terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Zulkarnain selanjutnya memaparkan, selama tahun 2019, Disdukcapil Kota Medan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik, di antaranya perbaikan prasarana dan sarana pelayanan, peningkatakan pengawasan dan pengendalian, perbaikan sistem operasional prosedur (SOP), kerjasama dengan institusi lain, penerapan tanda tangan elektronik serta pelayanan 3 in 1 (Akta Kelahiran + KIA + KK).

“Di samping itu lagi kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan langsung ke rumah sakit, pelayanan keliling serta melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Melalui peningkatan mutu pelayanan publik yang dilakukan ini, alhamdulillah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan penghargaan “Rule Model” kategori Baik kepada Disdukcapil Kota Medan,’’ paparnya.

TAK BISA CETAK E-KTP

Di kesempatan ini, Zulkarnain juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat karena sampai saat ini Disdukcapil masih belum bisa menerbitkan KTP elektronik, lantaran terbatasnya ketersediaan blanko KTP elektronik yang diterima dari Kemendagri. Sebagai pengganti sementara, jelasnya, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti identitas.

“Keterbatasan blanko KTP elektronik ini terjadi secara nasional. Insya Allah, awal tahun 2020, masalah ini dapat diatasi sehingga suket pengganti identitas dapat diganti menjadi KTP elektronik,” paparnya.

Terakhir, Zulkarnain menjelaskan, di tahun 2020, Disdukcapil Kota Medan berkomitmen penuh terus memperbaiki kinerja dan mengembangkan cara-cara pelayanan publik yang semakin berkualitas, di antaranya penerapan pelayanan secara online sepenuhnya untuk seluruh jenis dokumen kependudukan. Lalu, menyempurnakan regulasi dengan menyusun Ranperda baru serta mewujudkan pelayanan sepenuh hati dan membangun kepercayaan publik yang semakin baik terhadap institusi pelayanan.

Tak lupa Zulkarnain berpesan sekaligus menghimbau agar seluruh masyarakat dapat menjaga dan memelihara dokumen kependudukan yang sudah diterima dengan menyimpan sebaik-baiknya, agar tidak rusak maupun hilang. Sebab, Disdukcapil Kota Medan selama ini banyak menerima permohonan untuk mengurus dokumen kependudukan karena hilang maupun rusak.

[AS]


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nusantara

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo