digtara.com | TANJUNGBALAI – Penyidik Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, melimpahkan sebanyak 39 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ke pihak Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Klas II, Tanjungbalai Asahan.
Ke 39 TKI itu dilimpahkan berikut 4 awak kapal yang membawa mereka dari Malaysia. Sebelumnya 39 orang TKI ini ditangkap Polisi saat akan kembali dari Malaysia dengan menumpang kapal motor tanpa nama di perairan Tanjungbalai Asahan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri menyatakan, ke 39 TKI itu terdiri dari 26 orang laki-laki dewasa. Lalu 10 orang perempuan dewasa, 2 penumpang anak laki-laki dan seorang anak perempuan.
Sementara awak kapal yang ditangkap adalah; Tekong Kapal, Zuhri Masmarta (38). Lalu Kwanca Kapal, Sulaiman Marpaung (44), serta dua anak buah kapal masing-masing Fimansyah Hasibuan (43) dan Rudianto (34).
Sebanyak 39 orang TKI yang berhasil ditangkap saat akan kembali dari Malaysia. Mereka ditangkap saat menumpangi kapal tanpa nama berawak 4 orang di perairan Tanjungbalai Asahan (ist/digtara)
“Bersama mereka ikut limpahkan barang bawaan berupa 24 buah pasport. Kemudian 5 lembar kartu tanda penduduk dan 1 unit kapal motor tanpa nama yang terbuat dari kayu,”sebut AKP Rapi.
Sebelum dilimpahkan ke pihak Imigrasi, sebut Rapi, 39 TKI dan 4 awal kapal itu, sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka diperiksa di Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungbalai. Seluruhnya sudah dipastikan bebas dari infeksi Virus Korona.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Tadi kita juga sudah memberikan pengarahan, agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa lagi. Yakni keluar dan masuk ke negara lain secara ilegal,”tukas.
https://youtu.be/VYjaMok8H7k
[AS]