digtara.com | SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menghentikan seluruh kegiatan belajar-mengajar di seluruh SD dan SMP di daerahnya. Penghentian dilakukan hingga 14 hari ke depan.
“Semua kegiatan yang melibatkan orang banyak di jajaran Pemkab Simalungun ditunda, termasuk sekolah diliburkan,” sebut Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora seperti dilansir Antara.
Kegiatan yang ditunda penyelenggaraan MTQN tingkat kabupaten, pembukaan TMMD, meminimalisasi peserta rapat, pelatihan, sosialisasi.
Pernyataan itu disampaikan usai memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan jajaran Pemkab menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.
Presiden telah menginstruksikan agar meniadakan kegiatan pengumpulan massa guna antisipasi penyebaran Virus Korona di Indonesia selama 14 hari.
Sekretaris Daerah menyampaikan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan menyurati ke SD dan SMP.
“PNS juga boleh tidak masuk kantor dengan ijin pimpinannya. Tapi bila tugas memungkinkan dikerjakan di rumah, dan haknya diterima seperti biasa,”tukasnya.
Dikatakannya, kebijakan itu untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Korona secara meluas.
https://www.youtube.com/watch?v=kD9LM17qC3U
[AS]