Digtara.com – Lawan Covid-19, Satlantas Polrestabes Medan memberlakukan buka tutup sejumlah ruas jalan. Aturan ini mulai berlaku Sabtu 28 Maret 2020 dan akan dicabut melihat perkembangan situasi.
“Kita akan berlakukan buka tutup jalan di sejumlah titik. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19,” kata Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul pada digtara.com, Jumat (27/3/2020) Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, dasar pemberlakukan aturan ini salah satunya maklumat Kapolri tentang antisipasi penyebaran virus covid-19. Penutupan berlaku dari pukul 09.00 WIb sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dan dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“ini harus dipatuhi oleh semua orang. Agar masalah virus korona bisa dihentikan secepatnya. Dam ikutin himbau pemerintah,” ucap Reza.
Adapun ruas jalan yang ditutup yakni :– SM Raja Simpang Sakti Lubis– Brigjen Katamso Simpang AL Falah– Brigjen Katamso Simpang Sakti Lubis– Jamin Ginting Simpang DR Mansyur– Setia Budi Simpang DR Mansyur– Gatot Subroto Simpang Kapten Muslim– SUnggal Simpang Sei Batanghari– Yos Sudarso Simpang H Adam Malik– Adam Malik Simpang Amir Hamzah– Gaharu Simpang Perintis Kemerdekaan– Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor– Dan Sutomo Simpang HM Yamin.
https://www.youtube.com/watch?v=uiTnSWSX0BA