Lagi, Walikota Padangsidimpuan Digugat Terkait Covid-19

Arie - Selasa, 21 Juli 2020 07:32 WIB

digtara.com – Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Walikota Padangsidimpuan Digugat Terkait Covid-19

Walikota digugat bersama dua kepala dinas (Kadis) di Lingkungan Pemko Padangsidimpaun yaitu Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubis dan Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution.

Gugatan dilayangkan oleh istri dari pasien Covid-19, Saripah Hanum Lubis, melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap dan rekan. Gugatan tersebut buntut dari diungkapkannya ke publik identitas pasien positif Covid-19 saat konferensi pers.

“Dalam konferensi pers itu ada diumuman tiga warga Padangsidimpuan yang positif Covid-19,” Abdur Rozak kepada digtara.com, Selasa (21/7/2020).

Saat itu, pihak tergugat menyebutkan identitas salahsatu pasien, yang merupakan suami dari penggugat, dengan jelas.

“Yang disebutkan itu adalah inisial penggugat, jenis kelamin, dan pekerjaan,” jelasnya.

Laporkan Media Online

Selain tiga pejabat diatas, Abdur Rozzak juga menggugat salahsatu media online yang berbasis di Medan. Media tersebut telah memuat berita terkait konferensi pers yang dilakukan tergugat tanggal 16 Juni 2020 lalu itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan Terkait PDP-01

Pada kesempatan lainnya, media online tersebut kembali memuat berita yang bersumber dari media sosial namun tidak melakukan konfirmasi kepada keluarga korban.

Akibatnya, penggugat merasa dirugikan materiil dan immateriil.

“Sudah terbentuk di publik bahwa keluarga pasien seolah-olah orang yang berbahaya, sehingga dikucilkan di masyarakat” lanjut Abdur Rozzak.

Sidang pertama ini digelar di PN Padangsidimpuan, Senin (20/7/2020) dengan agenda pemeriksaan para pihak. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara pihak tergugat tidak satupun yang hadir, dan tanpa keterangan.

Sidang diketuai oleh Hasnul Tambunan, SH, MH dengan anggota Prihatin Setioraharjo, SH dan Dwi Srimulyati SH.

Baca: Kronologi Pasien PDP Korona di RSUD Padangsidimpuan dari Masuk Sampai dirujuk Ke Medan

Sidang kembali dijadwalkan pada 3 Agustus 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas perkara oleh hakim yang menangani perkara.

Gugatan Sebelumnya

Sebelumnya, Irsan Efendi Nasution sebagai Ketua GTPP Covid-19 Padangsidimpuan juga pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (18/6/2020) lalu.

Gugatan dilayangkan keluarga pasien PDP-01 asal Padangsidimpuan yang meninggal di RS H. Adam Malik Medan.  GTPP Covid-19 Padangsidimpuan digugat karena tak kunjung mengumumkan status PDP-01 yang hasil swab testnya ternyata negatif Covid-19.

https://www.youtube.com/watch?v=-Rd-mJ7c-Gg

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Lagi, Walikota Padangsidimpuan Digugat Terkait Covid-19

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Nusantara

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Nusantara

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Nusantara

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Nusantara

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa