Dalang Pencuri Uang Pemprov Sumut di Parkiran Kantor Gubernur Ditangkap

- Selasa, 28 Juli 2020 12:32 WIB

digtara.com – Tersangka otak pelaku pencurian uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera akhirnya ditangkap. Uang itu dicuri saat ditinggal di dalam mobil yang diparkir di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumatera pada 8 September 2019 lalu.

Tersangka adalah pria berinisial TP alias Tukul, warga Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dia ditangkap personel Brimob Polda Sumut di kediamannya pada Senin, 27 Juli 2020 kemarin.

Penangkapan Tukul berawal dari informasi mengenai keberadaan buronan itu di rumahnya di Jalan Menteng, Medan, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Brimob Polda Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lokasi.

“Saat itu DPO sedang tidak berada di kediamannya,” kata Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol Heriyono, Selasa (28/7/2020).

Karena tak menemukan tersangka. Polisi kemudian menyisir kawasan di sekitar rumah Tukul. Belakangan Tukul teridentifikasi berada di Jalan Menteng Gang Swasembada. Ia pun dikejar dan berhasil ditangkap sekitar pukul 21:30 WIB.

“Untuk Tukul Panjaitan kita serahkan ke Mapolrestabes Medan untuk diproses,” pungkas Heriono.

“Selain aksi pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut, Tukul juga mengakui terlibat pencurian Rp 130 juta di areal parkir kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam pencurian itu, dia mendapat bagian Rp 20 juta,” tambahnya.

TERSANGKA KELIMA

Untuk diketahui, Tukul menjadi orang kelima yang ditangkap terkait kasus tersebut. Sebelumnya, empat rekannya yang juga terlibat dalam pencurian itu sudah ditangkap dan disidangkan.

Mereka adalah Niko Demos Sihombing (41) dan Musa Hardianto Sihombing (22). Lalu Indra Haposan Nababan (39) dan Niksar Sitorus (36). Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin 2 Maret 2020 dan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Setelah Tukul tertangkap, masih ada satu buronan kasus pencurian uang Rp 1,6 miliar uang Pemprov Sumut. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diketahui bernama Pandiangan.

KRONOLOGI PENCURIAN

Pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut. Mereka meletakkan uang di dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut.

Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor. Saat kembali, uang Rp 1,6 miliar itu raib dicuri.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=t4BWX3UkkKM

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Pelaku Pencurian dan Penipuan di Manggarai Timur Diamankan Polisi di Manggarai

Nusantara

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Nusantara

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Nusantara

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Nusantara

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Nusantara

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor