digtara.com – Pemerintah memberikan pemotongan massa hukuman (remisi) kemerdekaan kepada sebanyak 1.783 orang narapidana yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemberian remisi hukuman yang bersifat umum ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada tahun ini.
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi dilaksanakan usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 RI di lapas dan rutan tempat para narapidana itu di tahan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Mulyadi, menyebutkan jika dari total jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu, 19 orang diantaranya langsung bebas setelah masa hukumannya di potong.
“Sementara sisanya 1.764 orang yang mendapat remisi berupa pemotongan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan,†sebut Mulyadi, Senin (17/8/2020).
Mulyadi memaparkan, untuk narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 423 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 273 orang. Sementara narapida yang mendapatkan remisi 3 bulan sebanyak 403 orang dan mendapatkan remisi 4 bulan sebanyak 302 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 315 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 48 orang.
“Untuk narapidana yang langsung bebas terdiri dari 8 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian masing-masing 1 orang yang mendapatkan remisi 2 bulan dan 3 bulan.  Lalu 3 orang yang mendapatkan remisi 4 bulan. Sebanyak 5 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan,†tukasnya.
Syarat Remisi…SYARAT REMISI
Syarat pemberian remisi adalah narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik. Serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
“Para narapidana juga telah harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” tandasnya.
Pemerintah kata Mulyadi, tidak hanya memberikan remisi kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Namun juga bagi narapidana tindak pidana khusus, seperti tindak pidana narkoba, korupsi, kejahatan HAM, kejahatan trans-nasional maupun kejahatan terhadap keamanan negara. Namun bagi narapidana yang masuk dalam golongan itu, harus memenuhi syarat tambahan.
“Syarat tambahannya yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan keputusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Khusus narapidana kasus terorisme diberikan remisi jika telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI/tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Saat ini sendiri, terdapat sebanyak 2.797 orang penghuni di lapas dan rutan yang ada di NTT. Terdiri dari 517 orang penghuni berstatus tahanan dan 2.280 orang penghuni berstatus narapidana.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M&t=77s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
1.783 Narapidana di NTT Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 19 Orang Diantaranya Langsung Bebas