digtara.com – Berakhir sudah petualangan Rizalisandi alias Rizal (30), tersangka pelaku pencurian (maling) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, Resort Kota Besar Medan itu roboh setelah ditembak Polisi.
Warga Jalan Bhayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Medan Tembung itu kemudian dijebloskan ke penjara setelah ditangkap di Jalan Willem Iskandar, Percut Seituan, Deliserdang pada Minggu, 16 Agustus 2020 malam kemarin
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Rianto mengatakan, Rizal ditangkap atas dasar tiga laporan kasus pencurian yang masuk ke Polsek Percut Seituan selama bulan Juli 2020 kemarin.
Polisi yang tengah menyelidiki laporan pencurian itu kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka di Jalan Willem Iskandar hingga akhirnya membekuk tersangka.
“Saat akan ditangkap, tersangka melakuan perlawanan. Karena dinilai membahayakan petugas, terhadap tersangka kemudian diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kedua bagian kakinya,†kata Rianto.
Peralatan yang digunakan tersangka berhasil disita Polisi. (Digtara/HO)
Setelah ditembak, tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan atas luka tembak yang dideritanya. Ia kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan mengaku telah melakukan aksi enam pencurian di enam lokasi dengan hasil curian beragam jenis. Mulai ponsel hingga sepeda motor,†terangnya.
“Sementara untuk barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa 1 unit kunci T, satu unit obeng, satu unit console game, pakaian serta pisau lipat yang digunakan tersangka saat beraksi,†tambahnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=TjcQ-G9rl7Q
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Enam Kali Beraksi Sebulan, Petualangan Pemuda Maling Berakhir Setelah Dua Kakinya Ditembak Polisi