digtara.com – Polisi menangkap dua orang pemuda tersangka pelaku pencuri sepeda lipat. Keduanya kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan, kedua tersangka adalah MSP alias R (27) dan BS (31). Mereka ditangkap di salah satu warung tuak di Medan.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya 7 tahun penjara,†kata AKP Budiman, seperti dilansir Antara, Jumat (21/8/202020
Budiman mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan korban bernama Menby yang kehilangan satu unit sepeda lipat di rumahnya.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Pencuri di Perumahan JIP Medan Angkut Sepeda Motor ke Mobil
BACA JUGA: Lakukan 4 Hal Sederhana Ini Untuk Memperkecil Kemungkinan Pencurian Sepeda Motor
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
“Selanjutnya tim mencari keberadaan dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di salah satu warung tuak di Kota Medan,” katanya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda lipat diamankan di Mapolsek Sunggal.
“Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kedua tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=xPvqRPiE_YI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tertangkap, Dua Pencuri Sepeda Lipat Terancam 7 Tahun Penjara