digtara.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun kepada Zulkarnain. Warga Kelurahan Sei Mati, Kota Medan itu dihukum setelah didakwa terlibat dalam perdagangan narkoba jenis sabusabu.
Vonis 13 tahun penjara terhadap Zulkarnain dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 26 Agustus 2020 kemarin.
Selain hukuman badan, Zulkarnain juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar senilai Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Zulkarnain bersama rekannya Irwan Dedi Purba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak menguasai narkotika jenis sabusabu.
“Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Jarihat seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan.
Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.
Untuk dikethaui, sebelum akhirnya diadili, Zulkarnain ditangkap Polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli. Zulkarnain tertangkap tangan saat hendak bertransaksi 1 kilogram sabusabu dengan petugas yang menyamar tersebut.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=nHD-hBoSfxk
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.