digtara.com – Sa alias Izal (22), warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Polisi tak jauh dari kediamannya, pada Minggu, 30 Agustus 2020 malam kemarin. Izal ditangkap karena patut diduga telah gelapkan motor Honda Supra bernomor polisi BK3682AEF milik Muhammad Fadly (20).
Fadly yang merupakan warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara merupakan rekan yang dikenal Izal di warnet.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, peristiwa penggelapan itu berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku di salah satu warnet di kawasan Rampah kota. Saat itu korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.
“Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban. Setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo disekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo,” Ungkap AKBP Robin, Senin (31/8/2020).
Setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air. Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.
“Atas dasar laporan korban,polisi menetapkan pelaku sebagai DPO,” imbuhnya.
Menurut Kapolres, atas adanya laporan dari masyarakat mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk di sekitar Rampah kota. Personil Polsek Firdaus langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum. Pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Robin.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=MjZkaTRedaE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pemuda Ini Ditangkap Polisi Setelah Gelapkan Sepeda Motor Teman Warnet