digtara.com – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bersama Balai Teknik Perkeretaapian menertibkan rumah yang berada di pinggiran lintasan Kereta Api, Selasa (1/9/2020). Tak Punya Izin, 514 Rumah di Pinggiran Jalur Kereta Api Ditertibkan
Humas PT KAI, Mahendro Trang Bawono, mengatakan sebanyak 514 rumah ditertibkan mulai dari kilometer satu hingga kilometer empat, tepatnya di Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Medan.
“Ini sebenarnya penertiban, bukan penggusuran. Ini pun merupakan hajat dari Balai Teknik. PT KAI hanya mengawasi perjalanan kereta api agar tidak merusak jalurnya,” ujarnya
Penertiban ini dilakukan karena lahan tersebut milik dari kereta api itu sendiri. Masyarakat yang tinggal di sana tidak mempunyai izin.
Masyarakat yang rumahnya ditertibkan tidak mendapat ganti rugi.
digtara.com/alvi suwitra
Baca:
Tahun Ini Sudah 52 Kecelakaan Terjadi di Jalur Perlintasan Kereta Api di SumutTidur di Rel, Pria Asal Aceh Tewas Terlindas Kereta Api Medan-KualanamuSebelum Gunakan Jasa Kereta Api, Calon Penumpang Harus Tunjukkan Ketentuan IniPria Asal Binjai Sumut Bunuh Diri di Rel Kereta Api, Kepala dan Badan Terpisah
Sebagian masyarakat menerima penertiban tersebut. Terlihat sebagian masyarakat merobohkan rumahnya sendiri.
Sebelumnya, PT KAI sudah menyosialisasikan tentang penertiban tersebut dalam 2 bulan terakhir.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tak Punya Izin, 514 Rumah di Pinggiran Jalur Kereta Api Ditertibkan