digtara.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangguhkan penahanan Kiki Handoko Sembiring, anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anggota Polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, penahanan Kiki ditangguhkan karena alasan kemanusiaan. Di mana saat ini, Kiki yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sedang sakit.
“Iya ditangguhkan karena alasan kemanuasiaan. Kemudian sekarang yang bersangkutan karena ada keterangan dari dokter berobat dokter dari rumah sakit,” kata Riko, Jumat (4/9/2020).
Ia memastikan bahwa penangguhan tersebut sampai Kiki Sembiring pulih dari sakit yang diderita.
“Sampai yang bersangkutan sembuh, kan sudah ditahan juga sebulan lebih yang bersangkutan sakit. Alasan kemanusiaan aja enggak ada lain,” ucapnya.
Riko mengungkapkan bahwa yang ditangguhkan hanya Kiki Handoko Sembiring seorang. Namun ketika ditanya apakah berkas pidana akan dihilangkan dia hanya menjawab bahwa berkasnya sudah di kejaksaan.
“Enggak, adeknya ada. Berkasnya sudah di kejaksaan, saya enggak jawab itu, saya jawab berkasnya sudah di kejaksaan artinya apa, kan berkas sudah di kejaksaan,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini dua DPO yang masih buron berinisial M dan A terkait penganiayaan itu belum juga dapat ditangkap.
“Perkembangannya yang saudara Macan dan perempuan belum ditangkap,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, resmi menetapkan status tersangka kepada Kiki Handoko Sembiring.
Kiki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan dua personel polisi di pelataran parkir salah tempat hiburan malam di Kota Medan pada Minggu, 19 Juli 2020 lalu. Kiki dijadikan tersangka bersama 7 orang lainya.
[AS]